Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen dan data sebanyak satu kontainer dan satu unit laptop untuk dilakukan tindakan hukum penyitaan.
“Tindakan hukum penggeledahan ini, dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti, terkait penyidikan tindak pidana korupsi dana TPG dan penyalahgunaan gaji THL tahun 2023,” ungkap Kasi Intel Suhendro G.K, SH.
Terpantau, sejumlah dokumen hasil sitaan diboyong tim penyidik ke Kantor Kejari Minahasa sekitar pukul 12.45 Wita. (dn)