PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sul Djafar, pelapor kasus dugaan pemalsuan identitas, menyampaikan keberatannya setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan kasusnya tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan SP2HP No. B/1667A.2/IX/RES 1.9/2024 Ditreskrimum tanggal 26 September 2024, tim penyelidik yang terdiri dari AKP Andi Irvan Fachri, Iptu H. Abdul Azis, dan Aipda Suhardi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini.
Sul menyebutkan, sejumlah keterangan dalam laporan itu dianggap tidak benar dan mengada-ada. Salah satu contohnya adalah terkait sosok yang disebutkan dalam dokumen tersebut, yaitu Ince Kumala.
Menurut Sul, hasil penyelidikan sebelumnya menunjukkan, sosok ini sudah meninggal dunia sejak 1957 dan seharusnya tidak memiliki kaitan dengan kasus yang sedang dihadapinya. Selain itu, Sul mengungkap, ada perbedaan data yang tidak konsisten mengenai lokasi tempat tinggal yang dihubungkan dengan Ince Kumala di Makassar, yang dalam kenyataannya menurut para pemilik lokasi tersebut tidak pernah dihuni oleh sosok tersebut.
Sul juga menyampaikan adanya kebingungan terkait data kependudukan yang tertera dalam SP2HP. Ia merujuk pada temuan bahwa Thonny Hendry Kosinaya, salah satu sosok yang terkait dalam kasus ini, dinyatakan memiliki dua pasangan dalam data resmi yang berbeda, yang menurut Sul juga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.