Kasus Dugaan Pemalsuan Identitas Sul Djafar : Keberatan Terhadap Hasil Penyelidikan yang Tidak Ditindaklanjuti

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sul Djafar, pelapor kasus dugaan pemalsuan identitas, menyampaikan keberatannya setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan kasusnya tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan SP2HP No. B/1667A.2/IX/RES 1.9/2024 Ditreskrimum tanggal 26 September 2024, tim penyelidik yang terdiri dari AKP Andi Irvan Fachri, Iptu H. Abdul Azis, dan Aipda Suhardi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini.

Sul menyebutkan, sejumlah keterangan dalam laporan itu dianggap tidak benar dan mengada-ada. Salah satu contohnya adalah terkait sosok yang disebutkan dalam dokumen tersebut, yaitu Ince Kumala.

Menurut Sul, hasil penyelidikan sebelumnya menunjukkan, sosok ini sudah meninggal dunia sejak 1957 dan seharusnya tidak memiliki kaitan dengan kasus yang sedang dihadapinya. Selain itu, Sul mengungkap, ada perbedaan data yang tidak konsisten mengenai lokasi tempat tinggal yang dihubungkan dengan Ince Kumala di Makassar, yang dalam kenyataannya menurut para pemilik lokasi tersebut tidak pernah dihuni oleh sosok tersebut.

Sul juga menyampaikan adanya kebingungan terkait data kependudukan yang tertera dalam SP2HP. Ia merujuk pada temuan bahwa Thonny Hendry Kosinaya, salah satu sosok yang terkait dalam kasus ini, dinyatakan memiliki dua pasangan dalam data resmi yang berbeda, yang menurut Sul juga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Lebih jauh lagi, Sul mengaku menemukan kejanggalan dalam proses pengukuran ulang lokasi tanah miliknya yang berada di Jalan Tala' Salapang, Makassar.

Meskipun permohonan pengembalian batas sudah diajukan, hingga saat ini ia belum menerima hasil dari pengukuran tersebut. Sul bahkan menduga ada indikasi penyalahgunaan jabatan dan kolusi di antara sejumlah oknum, termasuk kepala bidang survey dan pemetaan di ATR/BPN Makassar, yang diduga mempengaruhi hasil penyelidikan.

Baca juga :  Berantas Narkoba di Sidrap, Kapolres AKBP Erwin Syah Gelar Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Mappadeceng

Dalam wawancara lebih lanjut, Sul menyebutkan, dirinya tidak hanya kecewa dengan keputusan ini, tetapi juga dengan adanya sejumlah hambatan administratif yang dialaminya. Ia mengaku telah mencoba mengajukan surat permohonan referensi wilayah sebagai bagian dari prosedur, namun ditolak oleh Camat Rappocini yang mensyaratkan pencabutan laporan polisi terlebih dahulu.

Dengan adanya beberapa temuan yang menurutnya janggal, Sul berharap, kasus ini bisa diusut kembali. Ia menyatakan bukti-bukti yang ada menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam data yang digunakan oleh pihak penyelidik, yang jika diselidiki lebih dalam, diyakini bisa mengungkap fakta sebenarnya dari kasus ini.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LAN RI dan Pemerintah Sulawesi Barat Perkuat Integritas Proses Seleksi JPT

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan...

Koperasi Merah Putih Jadi Fokus Nasional, Pangdam Hasanuddin Tegaskan Komitmen Dukungan di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Dr. Andi Zulkifli...

Pelantikan FKPPI Sulsel: Kasdam XIV Dorong Generasi Muda Jadi Pilar Persatuan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Staf Kodam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM., menghadiri Pelantikan Pengurus Daerah XIX...

Segel 250 Ton Beras Ilegal, Mentan Amran Sudah Koordinasi dengan Gubernur Aceh

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat menindak laporan masuknya 250 ton beras ilegal melalui Pelabuhan Sabang, Aceh. Menteri...