Setelah kasus ini diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, pihak kejaksaan merasa tergerak untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu di sekolah tersebut.
“Program Peduli Pendidikan ini lahir dari keprihatinan kami melihat kondisi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, seperti tukang bentor yang merupakan orang tua dari salah satu siswa di sini,” ujar Ady Haryadi Annas.
Wakil Kepala Sekolah SMPN 22 Makassar, Nurhaedah, menyampaikan apresiasi mendalam atas bantuan dari Kejati Sulsel dan Cabjari Pelabuhan Makassar.
Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti bagi para siswa di SMPN 22, yang mayoritas berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. “Kami memiliki 1.209 siswa dengan 32 Rombel alias Rombongan Belajar dari kelas 7, 8, dan 9.
Bantuan ini sangat bermanfaat untuk mendukung kebutuhan belajar mereka,” ucap Nurhaedah.
Program Peduli Pendidikan ini diharapkan dapat menjadi teladan dalam membangun semangat belajar siswa dan meningkatkan kepedulian terhadap pendidikan di kalangan masyarakat serta instansi pemerintahan.(Hdr)