PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar dijadwalkan akan menggelar sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Sidang pertama ini akan berlangsung pada Senin, 25 November 2024.
Informasi ini tercantum dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Dalam SIPP, termuat daftar pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan ini, yaitu pemohon praperadilan Syamsuddin Hamid, SH, serta para termohon yang meliputi Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pihak-pihak terkait lainnya.
Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS), organisasi yang dikenal getol mengadvokasi pemberantasan korupsi di Sulsel, mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan ini.
Diketahui, kasus ini melibatkan tiga tersangka berinisial SA, AR, dan PA, yang masing-masing berperan sebagai Direktur CV Istana Ilmu, Ketua Panitia Pengadaan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum SNAK MARKUS, Andi Jamal atau yang akrab disapa Om Betel, menyatakan, permohonan praperadilan diajukan pada Jumat, 8 November 2024.
Ia berharap agar Pengadilan Negeri Makassar dapat mengabulkan gugatan ini, membatalkan SP3, dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan kembali.
"Kami berharap agar keadilan ditegakkan dan upaya pemberantasan korupsi tidak dihambat. Kami mendukung sepenuhnya program mulia Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi," ujar Om Betel di salah satu Warkop di bilangan Bulevard, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Selasa (12/11/2024) sekira pukul 13.30 Wita.
Om Betel meyakini, sidang praperadilan ini dapat membawa kejelasan dalam kasus yang menarik perhatian publik Sulawesi Selatan ini. Ia juga menyoroti pentingnya integritas lembaga peradilan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
Alasan Pengajuan Praperadilan oleh SNAK MARKUS
SNAK MARKUS mengajukan praperadilan ini dengan dasar, proses hukum dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 terkesan mandek, bahkan dihentikan secara diam-diam oleh pihak Kejati Sulsel melalui SP3.
Kasus ini, yang pertama kali ditangani Kejati Sulsel pada Maret 2014, menetapkan tiga tersangka dan didukung bukti kuat berupa audit kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari Inspektorat Sulsel.
"Jika penetapan tersangka telah dilakukan, artinya penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Apalagi dalam kasus ini ada audit kerugian negara yang jumlahnya Rp1,1 miliar," ujar Om Betel.
“Namun, proses ini tiba-tiba berhenti. Kami ingin ada kejelasan terkait hal ini,” tambahnya.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Pembelajaran
Kasus ini bermula pada proyek pengadaan sarana laboratorium bahasa di beberapa sekolah di Kabupaten Wajo yang dikelola oleh CV Istana Ilmu milik SA. Proyek senilai Rp1,1 miliar ini, yang didanai melalui dana sharing antara APBD Kabupaten Wajo dan APBN tahun 2011, diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami markup harga.
Penyidik menduga barang yang disuplai tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Meskipun SA sempat membantah tudingan tersebut dan mengklaim, proyek telah sesuai kontrak, ia mengakui telah mengganti kerugian yang timbul dan menyetor dana ke kas daerah Kabupaten Wajo.
Sidang praperadilan yang akan datang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas status kasus ini dan menentukan apakah penyidikan dapat dilanjutkan hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.(Hdr)