1. Proses penyusunan Keputusan Bupati 670/KEP/X/2024 cacat formil karena tidak dilakukan fasilitasi dan harmonisasi dengan pembuktian pembubuhan paraf hirarki koordinasi oleh Kabag Hukum, Aisten Pemerintah dan Kesra sampai dengan Sekrettaris sesuai Pasal 39 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas
2. Teknis Penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan terkait pemberlakuan Keputusan Bupati 670/KEP/X/2024 tidak dilakukan frasa penjelasan secara tegas dan lugas pencabutan dalam Diktum, Dimana penjelasan dalam diktum pencabutan Keputusan Bupati 670/KEP/X/2024 menimbulkan penafsiran yang berakibat multitafsir pandangan hukum karena tidak menyebutkan masing-masing SK. Penjabat Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2020
3. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun2023 tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa telah dilakukan evaluasi pada hari Rabu tanggal 9 November 2024 s/d hari Kamis tanggal 11 November 2024 dengan hasil 43 yang menghadiri, 3 izin, 1 pensiun dan 13 tidak hadir. Sesuai dengan Amanah PeraturanBupati Nomor 145 Tahun 2023 seharusnya 43 yang dilakukan pemberhentian dan/atau ditetapakan akan tetapi Keputusan Bupati 670/KEP/X/2024 sebanyak 60 sehingga bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor145 Tahun 2023
4. Status hukum Pj. Desa Pinang, Tokkonan, Jangurara, Ledan Bonto dianggap masih berlaku dengan penegasan Keputusan Bupati 670/KEP/X/2024 tidak mencabut Pj. Desa Pinang, Tokkonan, Jangurara, Ledan Bonto sehingga kedua SK tersebut masih memiliki kekutan hukum yang tetap.
“Beberapa poin yang kami jabarkan ini agar menjadi atensi perwakilan ombudsman RI Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan maladministrasi PJ Bupati Enrekang Marwan Mansyur dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Enrekang,” tegas Misbahuddin. (*/syafar)