Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan ratusan barang bukti hasil sitaan terdiri dari 218 perkara selama periode Juli 2024 - November 2024.

Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 pukul 09.30 WIB yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran, SH, MH, serta dihadiri dan disaksikan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Tampak hadir, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (yang mewakili), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung (yang mewakili), Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Kasi Napza Setyo Adhi Wicahsono, Kepala BNN RI (yang mewakili), Walikota Administrasi Jakarta Timur yang diwakili Sekertaris Kota, Kusmanto, S, Sos, M,Si, Dandim 0505 yang diwakili Mayor Art M Sianturi, Kapolres Jakarta Timur yang diwakili Ilhamsyah, SH, Kepala BPOM RI, Ganda HM, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diwakili Staff Pidana Eva Yulianti, Kepala Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur, Lurah Cipinang Besar Utara, Agung Yasser, Kepala Up Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Dit Gakkum BNPT.

Pelaksanaan Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (14 November 2024).

Kajari Imran, SH, MH, menyebutkan, berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde).

Diantaranya Perkara Tindak Pidana Narkotika dan zat adiktif lainya  terdiri dari 101 (seratus satu) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 5,2 kilogram, sabu-sabu seberat 0,4 kilogram, ekstasi 12,1 gram, dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas dan dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

Baca juga :  Di Ujung Senja, Kapolres Maros Melepas Jenazah Mantan Wakapolri Jusuf Manggabarani

Dan Perkara Tindak Pidana Terorisme yang terdiri 6 (enam) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa pakaian, atribut terorisme, elektronik, buku-buku dan lain-lain.

Perkara Tindak Pidana Umum lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 105 (seratus lima) perkara berupa +-41.835 butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa izin edar serta barang bukti perkara PIDUM lainnya berupa pakaian, tas, elektronik, senjata tajam dan lain-lain.
,
Dalam pelaksanaan pemusnahan turut hadir Kasi Pidum Yanuar Adi Nugroho, SH, MH, Kasi PB3R Fitri Eka Mardiana, SH, MH, Kasi Pidsus Adhysatria Sitompul, SH, MH, Kasi Intel Yogi Sudharsono, SH, MH, Kasi Seno, SH, MH, Kasugbin Mahpudin Carkra, SH, MH dan Kasubsi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum, Ari Meilando, SH, serta seluruh jajaran staff pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lainnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Keluarga EMBAS Kembali Bersatu di Haul ke-40 M. Basir: Lelaki di Balik Logo Makassar dan Jiwa Pers Indonesia Timur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana haru dan khidmat menyelimuti kediaman Eka Oktavia Arifien Basir di Jalan Baji Rupa, Makassar,...

Survei IPI: Kinerja Mentan dan Menteri Pertahanan Paling Diapresiasi Publik Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga survei Indeks Politika Indonesia (IPI) merilis hasil pengukuran persepsi publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden...

Langkah Tegas Sang Anak Bugis, Dari Revitalisasi Pupuk Hingga Swasembada Pangan Nasional

Oleh: MUSLIMIN MAWI “Kami siap menindaklanjuti instruksi Bapak Presiden dengan langkah konkret di lapangan. Revitalisasi pabrik pupuk adalah bagian...

Minta Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Gibran : Saya Fokus Bekerja, Bukan Membalas!

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan pernyataan yang menggema kuat di...