PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tahun 2023 sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan atau Penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, dan Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Rabu (13/11/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B. Hermanto, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH, Kasi Pidsus Rastin Mokodompit, SH dan tim Penyidik Kejari Minahasa dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa tersangka yang ditetapan dalam kasus ini berinisial MS (46).
“Dalam penyidikan yang telah dilakukan kurang lebih tiga minggu, tim penyidik Kejari Minahasa menetapkan mantan Bendahara Dinas Pendidikan berinisial MS sebagai tersangka dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024,” jelas Kasi Intel Suhendro G.K, SH.