Menurut Taruna yang juga Pengurus Harian Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA UNHAS), sesuai dengan tugas dan fungsi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yakni mengevaluasi keamanan, mutu, dan khasiat (efficacy) sebagai dasar pemberian izin edar vaksin pneumokokal.
Vaksin yang telah mendapatkan izin edar BPOM berisi berbagai serotipe bakteri antara lain vaksin pneumokokal dengan 10-valen, 13-valen, 15-valen, 20-valen, 23-valen.
Seluruh vaksin pneumokokal yang sudah tersedia di Indonesia telah melalui studi klinik dan memenuhi standar mutu ketat.
Sebagai bagian dari komitmen mendukung kemandirian industri farmasi nasional, BPOM berkomitmen mengawal dan mendampingi proses pengembangan hingga vaksin dapat diproduksi mandiri di dalam negeri.
“Kami tidak hanya memastikan produk vaksin aman dan efektif, tetapi juga mendorong kemitraan antara perusahaan farmasi global dan lokal untuk meningkatkan kapasitas produksi dan inovasi di dalam negeri,” pungkas Taruna. (*)