PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana serius terlihat di Lobby Lontang Aduppangeng, Mapolda Sulsel, saat Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin konferensi pers penting pada Rabu (20/11/2024). Dua kasus besar menjadi fokus utama, yaitu, TPPO alias Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pembunuhan di Kabupaten Luwu Timur.
Didampingi jajaran perwira tinggi seperti Dirreskrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, Kapolda mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap 36 kasus TPPO sepanjang November 2024.
Dari jumlah tersebut, enam kasus ditangani langsung oleh Polda Sulsel, sementara 30 lainnya oleh Polres jajaran.
Rincian Kasus TPPO
Kapolda merinci dua kategori utama dalam pengungkapan TPPO :
1. Pekerja Migran Indonesia
- Laporan : 4 laporan polisi.
- Tersangka : 4 orang.
- Barang Bukti : Paspor, surat tugas, tiket pesawat, KTP, dan sebuah ponsel.
- Pasal yang Disangkakan : Pasal 4 jo. Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
2. Eksploitasi Seksual
- Laporan : 32 laporan polisi.
- Tersangka : 35 orang (28 laki-laki dan 7 perempuan).
- Barang Bukti : Uang tunai Rp15,4 juta, 24 unit ponsel, 12 kondom, dan sebuah sepeda motor.
- Korban : 41 orang (31 perempuan dewasa dan 10 anak di bawah umur).
- Ancaman Hukuman : Penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan, terutama yang menjanjikan penempatan ke luar negeri.
Tragedi Pembunuhan di Luwu Timur
Selain TPPO, perhatian publik tertuju pada kasus pembunuhan brutal terhadap JS (23) di Luwu Timur. Dalam konferensi pers, Kapolda menjelaskan, pelaku, A (23), melakukan berbagai kejahatan sebelum menghabisi nyawa korban, termasuk penganiayaan, pemerkosaan, dan pencurian.
“Pelaku melihat korban sedang tidur, yang kemudian memicu tindakan keji ini,” ujar Kapolda.
Berkat kerja sama tim Satreskrim Polres Luwu Timur dan Resmob Polda Sulsel, pelaku berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti, termasuk mobil korban, tas, ponsel, dan pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan meninggal.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, serta ketentuan dalam UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pesan Kapolda
Dalam penutupannya, Kapolda menegaskan komitmennya untuk memberantas berbagai tindak kriminal di Sulawesi Selatan. Ia meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian mencurigakan demi mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan.
Kasus-kasus yang diungkap ini, menjadi pengingat betapa seriusnya ancaman TPPO dan tindak kriminal lain di tengah masyarakat. Polda Sulsel pun berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan keadilan bagi seluruh warga.(Hdr)