PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang menegaskan, pemahaman terkait penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyangkut Keterbukaan Informasi Publik sangat penting bagi aparatur pemerintah.
“Terlebih bagi pengelola badan publik, termasuk pemerintahan, memiliki tanggung jawab yang besar untuk memberikan pelayanan informasi secara terbuka dan tepat waktu kepada masyarakat,” tegasnya
Hal ini disampaikan Sekda Calo, saat membacakan sambutan Pj. Bupati Pinrang, Ahmadi Akil pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pinrang bertempat di Aula MS Hotel Pinrang, Selasa (19/11) kemarin.
Menurut Calo, Pj. Bupati mengharapkan agar melalui sosialisasi ini para aparatur pemerintahan dapat meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola dan menyajikan informasi yang berkualitas sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Tentu hal ini sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.