Joharca sebutkan dalam melakukan perbuatannya , AN pada tanggal 26 Agustus 2024 atas permintaan tersangka AB membantu melakukan transaksi setoran tunai yang tanpa disertai dana fisik ke rekening tersangka AB sebanyak 4 kali . AB berjanji kepada AN akan mengembalikan dana tersebut di hari yang sama sehingga tersangka AN membantu AB mengaprove transaksi tersebut yang bernilai ratusan juta rupiah yang digunakan untuk kepentingan pribadinya .
Untuk menutupi perbuatan AB dan AN yang telah melakukan transaksi setoran tunai tanpa disertai uang fisik,tersangka AB mengambil dana salahsatu nasabah yang kemudian dibantu AN mengalihkan dana nasabah tersebut ke rekening tersangka AB .Hal itu dilakukan untuk menutupi transaksi setoran tunai yang tanpa disertai dana fisik.Akibat perbuatan AB dan AN merugikan negara ratusan juta rupiah .
Penyidik Kejari Soppeng mengalamatkan tersangka AN melanggar Primair :Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP . Subsidair Pasal 3 ayat (1)Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP .(ard)