Penyidik Kejari Soppeng Tetapkan AN Teller Bank sebagai Tersangka

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Joharca sebutkan dalam melakukan perbuatannya , AN pada tanggal 26 Agustus 2024 atas permintaan tersangka AB membantu melakukan transaksi setoran tunai yang tanpa disertai dana fisik ke rekening tersangka AB sebanyak 4 kali . AB berjanji kepada AN akan mengembalikan dana tersebut di hari yang sama sehingga tersangka AN membantu AB mengaprove transaksi tersebut yang bernilai ratusan juta rupiah yang digunakan untuk kepentingan pribadinya .

Untuk menutupi perbuatan AB dan AN yang telah melakukan transaksi setoran tunai tanpa disertai uang fisik,tersangka AB mengambil dana salahsatu nasabah yang kemudian dibantu AN mengalihkan dana nasabah tersebut ke rekening tersangka AB .Hal itu dilakukan untuk menutupi transaksi setoran tunai yang tanpa disertai dana fisik.Akibat perbuatan AB dan AN merugikan negara ratusan juta rupiah .

Penyidik Kejari Soppeng mengalamatkan tersangka AN melanggar Primair :Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP . Subsidair Pasal 3 ayat (1)Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP .(ard)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Allah Di Dalam Hati Orang Beriman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BAZNAS dan Pemkot Makassar Perkuat Komitmen Kembangkan Penerimaan Pengelolaan ZIS 

PEDOMAN RAKYAT. MAKASSAR.,- Islam, sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam), menekankan pentingnya kepedulian sosial,...

Reuni Setengah Abad PPSP 75: Mengenang Masa Lalu di Warung Lesehan Danau GTC Makassar

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Hari iNI jumat, tanggal 14 Juni 2025, menjadi hari yang sangat spesial bagi para...

Kabupaten Luwu Timur Segera Miliki Rumah Sakit Gigi dan Mulut

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR – Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dipastikan akan segera memiliki Rumah Sakit Gigi dan Mulut...

2025, Tahun Ular Kayu: Perlu Hati-hati dengan Perencanaan yang  Cermat

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Tahun 2024 akan segera berakhir dan disambut tahun baru 2025. Dalam kepercayaan Tionghoa, dikenal...