Penyidik Kejari Soppeng Tetapkan AN Teller Bank sebagai Tersangka

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT SOPPENG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan perempuan AN Teller salahsatu Bank Plat Merah di Kabupaten Soppeng sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah ,Rabu 20 November 2024.

Penetapan tersebut dari hasil pengembangan kasus sebelumnya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan perempuan AB Customer Service di Bank yang sama dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 10 Oktober 2024..

Kasi Pidsus Kejari Soppeng R Joharca Dwi Putra SH didampingi Kasi PB3R Muhammad Aprila Rhamadhon SH Rabu 20 November 2024 menyebutkan, penetapan AN sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng ,Print- 03/P4.20/Fd2/11/2024 tanggal 18 November 2024. Selanjutnya melakukan penahanan kepada AN di Rutan Kelas IIB Watansoppeng selama 20 hari ke depan .

Joharca sebutkan dalam melakukan perbuatannya , AN pada tanggal 26 Agustus 2024 atas permintaan tersangka AB membantu melakukan transaksi setoran tunai yang tanpa disertai dana fisik ke rekening tersangka AB sebanyak 4 kali . AB berjanji kepada AN akan mengembalikan dana tersebut di hari yang sama sehingga tersangka AN membantu AB mengaprove transaksi tersebut yang bernilai ratusan juta rupiah yang digunakan untuk kepentingan pribadinya .

Untuk menutupi perbuatan AB dan AN yang telah melakukan transaksi setoran tunai tanpa disertai uang fisik,tersangka AB mengambil dana salahsatu nasabah yang kemudian dibantu AN mengalihkan dana nasabah tersebut ke rekening tersangka AB .Hal itu dilakukan untuk menutupi transaksi setoran tunai yang tanpa disertai dana fisik.Akibat perbuatan AB dan AN merugikan negara ratusan juta rupiah .

Penyidik Kejari Soppeng mengalamatkan tersangka AN melanggar Primair :Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP . Subsidair Pasal 3 ayat (1)Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP .(ard)

Baca juga :  Sembilan Narasumber Kredibel Meriahkan Jobfair Skansel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kabupaten Luwu Timur Segera Miliki Rumah Sakit Gigi dan Mulut

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR – Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dipastikan akan segera memiliki Rumah Sakit Gigi dan Mulut...

2025, Tahun Ular Kayu: Perlu Hati-hati dengan Perencanaan yang  Cermat

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Tahun 2024 akan segera berakhir dan disambut tahun baru 2025. Dalam kepercayaan Tionghoa, dikenal...

PLN Adakan Sosialisasi Bahaya Kelistrikan dan Perkenalkan Inovasi di Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanete melaksanakan Sosialisasi Bahaya Kelistrikan dan Pelayanan Pelanggan di Kantor...

Rutan Kelas IIB Watansoppeng Raih Penghargaan P2HAM 2024

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB berhasil mengukir prestasi ditingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai unit...