Menurutnya, dari 202.779 warga Sinjai wajib KTP, saat ini masih tersisa 1,10 persen atau yang belum melakukan perekaman e-KTP. Data ini adalah include warga yang berusia 17 tahun hingga 31 Desember 2024.
Adapun warga yang belum melakukan perekaman ini terdiri dari warga non Dapodik (data pokok pendidikan), anak tidak sekolah dan warga Sinjai yang statusnya bekerja di daerah lain.
“Jadi jumlah warga Sinjai yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik itu persentasenya 98,90 persen,” jelasnya.
Sementara untuk bagi pemilih pemula dengan usia 17 tahun hingga 27 November 2024 yang telah melakukan perekaman KTP-el 99, 5 persen sesuai data PDAK. (AaN)