Diduga Praktik Politik Uang, Tim Paslon Nomor 2 Dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim RAMAH

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Tim Hukum RAMAH secara resmi melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Enrekang nomor urut 2, Yusuf Ritangnga - Andi Tenri Liwang, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang. Laporan tersebut dilengkapi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu, rekaman video, serta menghadirkan saksi.

Dari pantauan, laporan tersebut diterima langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Enrekang, Try Sutrisno, bersama jajarannya. Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu, dan rekaman video. Penyerahan laporan dilakukan pada Minggu (24/11/2024) lewat tengah malam.

"Kami baru saja menerima laporan terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim paslon nomor urut 2. Dalam laporan ini, terlapor diduga membagikan uang kepada salah satu warga di Kabere, Kecamatan Cendana. Pelapor menyertakan barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu, rekaman video, serta menghadirkan saksi," ujar Try Sutrisno, melalui wawancara. (24/11).

Ini merupakan laporan pertama yang diterima Bawaslu selama masa tenang, "tambahnya.

Try menyatakan, potensi pelanggaran yang dikenakan, itu tergantung pada status terlapor. "Tapi kami akan cek dulu apakah terlapor merupakan bagian dari tim yang terdaftar di KPU atau tidak. Jika terlapor adalah anggota tim terdaftar, akan dikenakan Pasal 73 ayat 1. Namun, jika tidak masuk dalam struktur tim, ketentuannya adalah Pasal 73 ayat 4 junto Pasal 187a ayat 1," jelasnya.

Sementara itu, Misbahuddin, perwakilan Tim Hukum RAMAH, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik politik uang. "Jika masyarakat menemukan tindakan politik uang, dokumentasikan dalam bentuk video dan serahkan kepada Tim Hukum RAMAH untuk diteruskan ke Bawaslu," kata Misbahuddin.

Baca juga :  Terdakwa Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Sulsel

Sebagai bentuk apresiasi, Tim Hukum RAMAH juga menawarkan penghargaan berupa uang tunai sebesar Rp10 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus politik uang dengan bukti valid. "Kami bersama aparat penegak hukum akan melindungi pelapor agar tetap aman," tambahnya. (sf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

GAN Tegaskan Komitmen Kawal Agenda Prioritas Presiden Prabowo: “Ini Tentang Masa Depan Kesejahteraan Rakyat”

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Umum DPP Garuda AstaCita Nusantara (GAN), Muhammad Burhanuddin, menegaskan kembali komitmen organisasinya untuk hadir...

Zakat dan Harapan Baru untuk Makassar: FOZ Kumpulkan Para Pemangku Kepentingan di UNM

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di sebuah ruang senat yang hangat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM, Kamis (20/11/2025), berbagai...

Tim PKM UMI Gelar Edukasi Pembuatan Panel Kayu Eg-Plas Sebagai Bahan Bangunan Alternatif di Tamangapa Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Didanai Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPkM) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)...

Sentuhan Kepemimpinan: Kasdim 1408/Makassar Bangun Komunikasi dan Disiplin Melalui Kunjungan Rumah Dinas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kodim 1408/Makassar kembali memperlihatkan wajah kepemimpinan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan personel melalui kegiatan...