PEDOMAN RAKYAT – MAKASSAR. Usai melakukan Rapat Evaluasi Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Senin (25/11/2026) di Aula DPK Torut.
Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulawesi Selatan langsung bergerak cepat menuju DPK Tana Toraja untuk melakukan Rapat Evaluasi Srikandi.
Bukan hanya itu, DPK Kabupaten Tana Toraja ternyata membuat kejutan, karena bersamaan dengan itu mereka melakukan pemusnahan arsip dinamis inaktif untuk pertama kalinya.
Kepala DPK Tana Toraja Eric Crystal S. Ranteallo, S.Pi.,MH dalam sambutannya membuka Rapat Evaluasi Penerapan Srikandi menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan para pejabat dan Arsiparis dari DPK Sulsel
Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang menyebabkan belum optimalnya penerapan Srikandi di beberapa OPD karena terkendala SDM dan juga belum dipahaminya terkait pengelolaan arsip.
Apalagi, lanjutnya, di DPK Tator sendiri, baru memiliki 2 Arsiparis yang mana salah satunya akan memasuki purnatugas.
“Tentu ini menjadi kendala bagi kami. Selain itu yang ingin kami laporkan bahwa Perpustakaan Tana Toraja ini adalah gedung kedua di Pemkab Tator yang termegah, selain dari Kantor Bupati sendiri,” ungkapnya.
“Dan sebagai rujukan bahwa daftar kunjungan ke Perpustakaan itu telah mencapai 1500 orang kunjungan dan kami telah mengoleksi buku dan dan naskah lebih dari 30.000, yaitu 10.000 judul buku dan 20.000 naskah,” tuturnya
“Selain itu Aula yang kita pakai saat ini, telah menjadi pusat kegiatan masyarakat, mulai dari pembinaan UMKM dan lain sebagainya. Untuk itu melalui forum yang berbahagia ini, saya minta tolong kepada para pimpinan DPK Sulsel untuk terus mendampingi kita semua, sehingga kita bisa menerapkan tata kelola perpustakaan dan kearsipan yang baik,” pungkasnya.
Sementara itu, mewakili Kepala DPK Sulsel, Sekretaris DPK Sulsel Dr.H.Asriady Sulaiman,SIP, M.Si menyampaikan permohonan maaf kepala DPK Sulsel yang tak bisa hadir langsung.
“Karena beliau selaku Ketua KORPRI Sulsel mendampingi PJ Gubernur Sulsel untuk perayaan Hari Jadi KORPRI yang ke-53 pada Jumat ini,” kata Asriady, Senin (25/11/2024).
Ia juga kembali mengingatkan bahwa pemusnahan arsip yang akan dilakukan oleh DPK Tator ini adalah karena perintah undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
“Jadi Pemusnahan arsip dan rapat evaluasi penerapan Srikandi yang akan kita lakukan bukan karena kemauan pribadi tapi perintah undang-undang. Bahkan terkait pemusnahan arsip memiliki dasar asar hukum pemusnahan arsip sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Peraturan Kepala ANRI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyerahan Arsip Statis bagi Organisasi Politik,” ulasnya.