Diberitakan Dugaan Pemalsuan Dokumen Warga, Lurah Sambung Jawa : Itu Sangat Keliru

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dokumen KK yang telah dikeluarkan oleh Capil ini bukan dokumen palsu, hanya saja mungkin Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa saja belum aktif sehingga datanya tidak dapat di input dan itu biasanya diakibatkan oleh jaringan yang saat itu sementara offline.

“Kartu Keluarga itukan produknya Capil, saya kira tidak ada itu dokumen palsu dan kalau dikatakan Kelurahan Sambung Jawa mengeluarkan dokumen palsu itu sangat keliru karena itu bukan kewenangan kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Laskar Pelangi yang bertugas di Kantor Kelurahan Sambung Jawa Andi Harenal menerangkan, saat itu MH (warga) yang didampingi oleh Ketua RT 01 RW 08, Salmah datang ke saya ingin meminta bantuan untuk diuruskan membuat Akte Kelahiran atas anaknya sekaligus memasukkan nama istri bersangkutan ke dalam KK dengan dalil mohon dibantu dan berapa pun biayanya saya akan bayar. Karena Ketua RT datang menyampaikan jadi saya coba usahakan membantunya. Itupun kalau dikatakan ada bayaran, mohon maaf tidak ada sama sekali tetapi warga yang bersangkutan memberikan imbalan jasa kepengurusan sebagai uang transpor yang nantinya dipakai untuk bolak balik ke Dinas Catatan Sipil Kota Makassar hingga berkas tersebut selesai.

Permasalahan ini baru diketahui, lanjut Harenal ketika yang bersangkutan ingin mengurus dokumen lainnya di Kantor Kecamatan Mamajang dan data (NIK)nya tidak dapat terinput, kemudian Staf Kecamatan mengeluarkan statemen kalau dokumen tersebut itu palsu tanpa mengkroscek secara teliti.

Jadi saya luruskan, kalau dokumen produk Capil itu bukanlah palsu tetapi bisa jadi NIK nya yang belum aktif karena dugaan diawal penginputan jaringan mungkin lagi error.

“Dari peristiwa itu kemudian MH ini menyampaikan kalau dokumen tersebut itu palsu menurut Staf Kecamatan. Selanjutnya saya menyampaikan kalau itu bukan palsu, hanya saja mungkin NIK belum aktif dan akan aktif ketika yang bersangkutan datang langsung untuk meregistrasi ulang ke Kantor Catatan Sipil,” urainya.

Baca juga :  Pemolisian Masyarakat, Polisi RW Polres Pelabuhan Makassar Secara Rutin Lakukan Sambang

“Jadi kami menduga disinilah letak kesalahpahamannya, yakni saat Staf kecamatan membahasakan kalau dokumen itu palsu,” kuncinya. (*Rz)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PLN Sinjai Jadwalkan Pemadaman Listrik di Sinjai Timur dan Selatan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sinjai kembali menjadwalkan pemadaman listrik sementara dalam rangka pemeliharaan dan...

Pionir di Sulsel, Koperasi Prabu Phinisi Sejahtera Cetak Rekor RAT Tercepat Tahun Buku 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Koperasi Prabu Phinisi Sejahtera Sulawesi Selatan kian mengukuhkan eksistensinya dalam mengimplementasikan tata kelola organisasi yang...

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...