Kasus Dugaan Penganiayaan Berat Terhadap Hj. Nurcaya Kini Memasuki Proses Persidangan di PN Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh terdakwa Singara Binti Dg. Jama terhadap korban Hj. Nurcaya alias Hj. Sangnging kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Kronologi kejadian peristiwa ini bermula pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Poros Katimbang, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar. Korban Hj. Nurcaya mendatangi terdakwa untuk memprotes dugaan kekerasan terhadap anaknya, Muh. Alif (8 tahun).

Perselisihan tersebut memanas hingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindak kekerasan fisik. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/183/V/2024/POLSEK BIRINGKANAYA/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.

Berdasarkan pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, dengan nomor perkara ; 1216/Pid.B/PN Mks, sidang pertama kasus ini digelar pada Rabu, 16 Oktober 2024, di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, SH. Namun, sidang ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkan terdakwa.

Sidang kedua hingga kelima juga mengalami penundaan karena berbagai alasan, termasuk menghadirkan saksi dan ketidaksiapan tuntutan dari pihak JPU.

Terkait penundaan ini, Jupri, seorang pemerhati sosial dan kemasyarakatan, menyatakan kritik keras terhadap kinerja JPU. “Kami mempertanyakan keberadaan dan status penahanan terdakwa saat ini. Mengapa JPU tidak mampu menghadirkan terdakwa di persidangan.

"Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan penanganan kasus ini,” ungkap Jupri saat ditemui di salah satu warkop di Jalan Veteran, Makassar, Selasa (26/11/2024).

Jupri juga mengeritik hakim yang menyidangkan perkara ini. “Menurut saya, seharusnya hakim memerintahkan JPU untuk menjemput paksa terdakwa agar bisa memberikan keterangan. Jangan sampai penundaan terus terjadi, karena ini mencederai rasa keadilan bagi korban,” tegas Jupri.

Baca juga :  Logistik Pilkades Serentak di Sinjai Mulai Didistribusikan ke Masing-masing Desa

Lebih lanjut, Jupri menyerukan agar Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Yudisial turut berperan aktif dalam memantau dan menindaklanjuti kasus-kasus yang menjadi perhatian publik termasuk pada kasus Hj. Nurcayan alias Hj. Sangking.

“Kami dari pemerhati sosial dan kemasyarakatan berharap agar kedua lembaga tersebut proaktif terhadap kasus-kasus yang muncul di media. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkas Jupri, menutup percakapan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 4 Desember 2024, dengan pembacaan tuntutan oleh JPU. Terdakwa menghadapi ancaman pidana atas tindakan yang diduga menyebabkan korban alami luka berat. Persidangan ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban sekaligus mempertimbangkan fakta hukum yang ada.

Sampai berita ini diturunkan, JPU yang menangani kasus ini belum memberikan tanggapannya. (Restu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BPOM Beberkan Pelanggaran Berat Mira Hayati dalam Sidang Kasus Kosmetik Bermerkuri

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap pelanggaran serius dalam proses produksi dan peredaran produk...

Kapolres Parepare Minta Jajarannya Tingkatkan Kinerja Jaga Kepercayaan Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Kapolres Parepare meminta jajarannya untuk meningkatkan kinerja, melakukan perencanaan inovasi dalam mendukung optimalisasi tugas kepolisian. Upaya...

Mafia Uang Palsu Digulingkan : Tersangka Utama Annar Sampetoding Diserahkan ke Kejari Gowa, 15 Orang Terlibat Sindikat

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menerima penyerahan tersangka utama kasus peredaran uang palsu, Annar Salehuddin...

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno : Seleksi Catar Harus Adil, Bersih, dan Objektif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Penerimaan Calon Taruna (Catar) Akademi...