PT Pertamina Patra Niaga-Yayasan MAERO Indonesia Tanam Mangrove di Sulteng

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga melalui salah satu unit operasinya Fuel Terminal Poso bekerja sama dengan Reaksi Konservasi Yayasan MAERO, 21 November 2024 menanam 2.000 pohon mangrove (bakau) di Kelurahan Mapane dan Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Penanaman pohon tersebut merupakan rangkaian kegiatan memperingati Hari Pohon se-Dunia yang jatuh pada tanggal 21 November 2024. Kegiatan ini bertema ”Plant a Tree, Plant a New Life”, sebagai bentuk aktivitas perusahaan BUMN itu dalam menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

Kegiatan yang diberi nama “Sobat Mangrove Maroso” itu dihadiri oleh beberapa instansi antara lain UPT KPH Sintuwu Maroso, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Poso, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Poso, MAERO Indonesia, Kecamatan Poso Pesisir, Kecamatan Poso Kota, Koramil Poso Pesisir, Polsek Poso Pesisir, Kelurahan Mapane, Kelurahan Moengko, BEM Fakultas Hukum Unsimar, MENWA 255 Wiramaroso, Himahum Unsimar, HMJ Agroteknologi Unsimar, SMA Negeri 3 Poso, SMA Negeri 4 Poso, SMK Negeri 1 Poso Pesisir, Kelompok Konservasi Sobat Mangrove Popakuni, dan nasyarakat sekitar lokasi dengan total undangan dan volunteer terdata 125 orang.

Lurah Mapane, Zulfia Odjobalo menyampaikan terima kasih atas peran Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Poso terus berkomitmen dalam pelestarian lingkungan serta membangun kolaborasi harmonis dengan ‘stakeholders’. Manfaat penanaman mangrove tidak hanya mencegah abrasi, tetapi juga untuk menekan laju perubahan iklim dan meningkatkan populasi biota laut di sekitar hutan mangrove”.
Hutan adalah warisan alam yang sangat berharga, dan kita harus menjaganya untuk masa depan, termasuk di dalamnya hutan mangrove.

“Sebagai generasi muda, penting untuk memahami peran hutan dalam kehidupan kita dan berpartisipasi dalam upaya pelestariannya. Setiap tindakan kita hari ini, akan menentukan kehidupan yang lebih baik di masa depan” ujar Zahwa Amelia yang merupakan ‘Puteri Hutan’ Kabupaten Poso Tahun 2023 dan Top 7 ‘Puteri Hutan’ Sulawesi Tengah Tahun 2023.

Baca juga :  Wujud Kepedulian TNI, Koramil 1408-06/Mamajang Ringankan Beban Rakyat Lewat Pangan Murah

Dalam upaya berkontribusi terhadap “Sustainable Development Goals” (SDGs) — tujuan pembangunan berkelanjutan — No. 13: ‘climate action’, hutan mangrove dapat dikelola dan dilestarikan untuk menyerap emisi karbondioksida yang lebih efektif dibandingkan hutan hujan atau lahan gambut. Kegiatan ini juga ikut mendukung SDGs no.14: ‘life below water’ — kehidupan bawah laut –, hutan mangrove atau hutan bakau dikenal sebagai penahan abrasi terhadap tsunami dan sebagai ekosistem penting yang juga termasuk upaya konservasi sumberdaya alam.

Direktur Eksekutif Yayasan MAERO Indonesia, Rudi Rahman menjelaskan, penanaman ini merupakan cikal bakal dari upaya mengembalikan fungsi hutan mangrove yang mengalami degradasi agar dapat berfungsi secara ekologis dan ekonomis.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dua Desa di Tomoni Timur Gelar Musdesus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Dua desa di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur yakni Desa Cendana Hitam dan...

Kunker ke Mamasa, Begini Sambutan Gubernur Sulbar

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Gubernur Sulawesi Barat H.Suhardi Duka, bersama Danrem 142/Tatag Brigjen TNI Hartono, S.Ip, MM., Kapolda Sulbar...

Menteri HAM: Penguatan Tata Kelola Data Jadi Fondasi Peradaban HAM

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Upaya membangun peradaban hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dinilai memerlukan integrasi dan interoperabilitas data...

Mentan Amran: Bantuan Alsintan Pemerintah itu Gratis, Tidak Boleh Dipungut Biaya

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mengungkap praktik nakal yang merugikan petani. Setelah menindak...