Itu dimaksud seiring laporan warga terkait adanya oknum tokoh masyarakat yang melarang truk sampah masuk ke TPA Karua.
Dewan meminta Polres turun tangan melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD (sementara) Toraja Utara, Hermin S. Matandung.
Sebelumnya, oknum warga di TPA Karua, Balusu, Toraja Utara disebut melarang truk-truk mobil pengangkut sampah membuang ke lokasi tersebut.
Kepala Dinas Pemukiman, Perumahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Toraja Utara, Robby Popang tak menampik hal ini.
Meski mengakui telah berkoordinasi dengan warga di TPA Karua namun belum menemui titik terang.
“Katanya ada larangan. Tapi kita berupaya untuk koordinasi. Mereka (warga) beralasan terganggu bau busuk dari tumpukan sampah disana (TPA Karua),” ungkap Roby kepada media belum lama ini.(pri)