PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.--Polemik Sampah dan larangan pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Karua di Balusu, Toraja Utara belum usai, Senin (2/12/2024).
Diketahui oknum tokoh masyarakat di sekitar TPA Karua menutup akses mobil pengangkut sampah masuk kedalam lokasi TPA.
Dari akibat penutupan akses masuk TPA, Dampaknya sampah menumpuk disejumlah titik di kota Rantepao, bahkan sebagian sudah meluber ke jalan raya.
Selain tumpukan sampah juga sudah menimbulkan bau busuk dan menganggu aktifitas warga setiap hari.
Isu berhembus, larangan ini muncul Pasca Pilkada Toraja Utara 2024. Dimana, oknum tokoh masyarakat merupakan pendukung dari paslon yang kalah dalam Pilkada Toraja Utara.
Menindaklanjuti keresahan warga terkait sampah yang tak diangkut ke TPA ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara turun tangan.
DPRD meminta pihak kepolisian agar mengawal truk sampah yang hendak menuju ke TPA Karua.
Itu dimaksud seiring laporan warga terkait adanya oknum tokoh masyarakat yang melarang truk sampah masuk ke TPA Karua.
Dewan meminta Polres turun tangan melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD (sementara) Toraja Utara, Hermin S. Matandung.
Sebelumnya, oknum warga di TPA Karua, Balusu, Toraja Utara disebut melarang truk-truk mobil pengangkut sampah membuang ke lokasi tersebut.
Kepala Dinas Pemukiman, Perumahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Toraja Utara, Robby Popang tak menampik hal ini.
Meski mengakui telah berkoordinasi dengan warga di TPA Karua namun belum menemui titik terang.
"Katanya ada larangan. Tapi kita berupaya untuk koordinasi. Mereka (warga) beralasan terganggu bau busuk dari tumpukan sampah disana (TPA Karua)," ungkap Roby kepada media belum lama ini.(pri)