PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hotel Claro Makassar menjadi saksi gelaran Konferensi Provinsi PGRI Sulawesi Selatan masa bakti 2024-2029, Kamis (05/12/2024).
Acara ini tidak hanya menjadi momentum strategis untuk membahas isu-isu pendidikan, tetapi juga sebagai ajang penguatan integritas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Salah satu narasumber utama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, yang hadir mewakili Kajati Sulsel, Agus Salim, memberikan pandangan tajam terkait pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
Dalam pemaparannya, Soetarmi menyampaikan pesan penting tentang bahaya korupsi yang dapat menyusup hingga ke institusi pendidikan.
Ia menjelaskan, pengelolaan dana pendidikan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, sering kali menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pihak yang paling rentan adalah mereka yang memiliki kewenangan besar, seperti kepala sekolah dan bendahara.
"Di sekolah, yang paling rawan melakukan korupsi adalah mereka yang memiliki jabatan atau kewenangan serta mereka yang mengelola anggaran negara. Oleh karena itu, saya mengingatkan kepala sekolah dan bendahara untuk berhati-hati dalam membuat keputusan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan,” ungkap Soetarmi.
Ia juga mendorong para guru untuk aktif menjalin kemitraan strategis dengan Kejaksaan. Pendampingan dari Kejaksaan, baik dalam hal pembangunan fisik sekolah maupun pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), disebutnya sebagai langkah nyata mencegah terjadinya korupsi.
“Silakan bapak dan ibu guru berkoordinasi dengan bidang Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan. Apalagi jika ada kegiatan fisik yang dikerjakan secara swakelola, pendampingan ini akan sangat membantu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Soetarmi menegaskan, guru memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menciptakan generasi yang berintegritas. Menanamkan nilai-nilai kejujuran dan integritas kepada peserta didik menjadi kunci mencegah praktik korupsi sejak dini.
Beberapa program yang diinisiasi Kejaksaan turut disorot, salah satunya adalah "Kantin Kejujuran". Program ini diharapkan mampu membentuk karakter siswa yang menjunjung tinggi kejujuran, sebagai bekal menciptakan pemimpin masa depan yang bebas dari praktik korupsi.
“Kantin Kejujuran ini bertujuan membentuk karakter siswa dan akhlak yang baik. Dengan ini, kita berharap mampu mencegah praktek korupsi sejak dini,” pungkas Soetarmi.
Dalam sesi tersebut, juga hadir perwakilan Polda Sulsel yang membahas perlindungan tenaga pendidikan dan kependidikan, melengkapi pembahasan tentang pentingnya kolaborasi untuk membangun dunia pendidikan yang bersih, berintegritas, dan bermartabat.
Dengan keterlibatan aktif Kejaksaan, para guru dan tenaga pendidik diharapkan tidak hanya menjadi pendidik, tetapi juga agen perubahan yang memerangi korupsi dari lingkup terkecil yaitu sekolah.(Hdr)