Tim Tabur Kejari Wajo Amankan Terpidana Kasus Pengrusakan yang Buron Selama 4 Bulan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sayangnya, T sempat melarikan diri, hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 1 Agustus 2024 melalui Surat Penetapan DPO Nomor: B-1968/P.4.19/Eoh.3/08/2024.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum. Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui program Tabur Kejaksaan, terus mendorong jajarannya untuk memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi tegaknya hukum di Indonesia.

Kini, T telah dibawa ke Rutan Kelas IIB Sengkang untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap alias inkracht. Penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata keberhasilan Tim Tabur dalam menjaga keadilan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jumat Curhat, Polres Pelabuhan Makassar Dengar Curhat Warga yang Tertimpa Bencana Angin Puting Beliung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Inovasi: Jejak Langkah Muh. Naim Suro di Desa Bontolangkasa, Kec. Bontonompo Kab. Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Di sebuah ruang kerja yang tenang di Desa Bontolangkasa Selatan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Kamis...

Kakanwil Kemenag Sulsel Hadiri Open House Natal 2025, Apresiasi Peran Keuskupan Agung Makassar Jaga Kerukunan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Ali Yafid, menegaskan pentingnya merawat...

Saat Laut Menjadi Doa: Kisah Hati dari Aceh 26 Desember

PEDOMANRAKYAT, ACEH - Aceh, 26 Desember 2004 — pagi itu seharusnya menjadi waktu kebahagiaan keluarga. Matahari baru saja...

Merajut Damai di Hari Kelahiran Kasih: IAS dan Aliyah Mustika Ilham Menyapa Gereja-Gereja Makassar di Natal 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Malam Natal 2025 di Makassar tak hanya dipenuhi cahaya lilin dan kidung pujian, tetapi juga...