Sayangnya, T sempat melarikan diri, hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 1 Agustus 2024 melalui Surat Penetapan DPO Nomor: B-1968/P.4.19/Eoh.3/08/2024.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum. Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui program Tabur Kejaksaan, terus mendorong jajarannya untuk memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi tegaknya hukum di Indonesia.
Kini, T telah dibawa ke Rutan Kelas IIB Sengkang untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap alias inkracht. Penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata keberhasilan Tim Tabur dalam menjaga keadilan.(Hdr)