Tim Tabur Kejari Wajo Amankan Terpidana Kasus Pengrusakan yang Buron Selama 4 Bulan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sayangnya, T sempat melarikan diri, hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 1 Agustus 2024 melalui Surat Penetapan DPO Nomor: B-1968/P.4.19/Eoh.3/08/2024.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum. Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui program Tabur Kejaksaan, terus mendorong jajarannya untuk memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi tegaknya hukum di Indonesia.

Kini, T telah dibawa ke Rutan Kelas IIB Sengkang untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap alias inkracht. Penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata keberhasilan Tim Tabur dalam menjaga keadilan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PUTR Sulsel Mulai Tangani Jalur Alternatif Hubungkan Gowa-Jeneponto-Bantaeng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tutup Latihan Pencak Silat Militer, Pangdam XIV/Hasanuddin: Asah Kemampuan, Lestarikan Budaya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno secara resmi menutup Latihan Kader Pelatih Pencak Silat Militer (PSM)...

PERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar...

Oknum Kasat Narkoba Polres Batubara Diduga Lecehkan Seorang PHL

PEDOMANRAKYAT, BATUBARA - Kabar tak sedap menerpa jajaran Polres Batubara. Beredar kabar oknum Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP...

Sebut Amran Salah satu Menteri Terbaik, Sultan: Efektif Wujudkan Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengajak Menteri Pertanian RI dalam kunjungan kerja ke Provinsi...