Tim Tabur Kejari Wajo Amankan Terpidana Kasus Pengrusakan yang Buron Selama 4 Bulan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Dalam sebuah operasi yang melibatkan koordinasi erat antara Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dan Polres Wajo, terpidana inisial T (37 tahun) berhasil diamankan di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Kamis (05/12/2024). T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat bulan ditangkap tanpa perlawanan.

Proses penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, A. Saifullah, dengan supervisi Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, S.H., M.H. Dalam keterangannya, Andi Usama menjelaskan, T adalah terpidana kasus pengrusakan berdasarkan Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula dari vonis Pengadilan Negeri Sengkang yang menjatuhkan pidana penjara tujuh bulan kepada T dengan status percobaan selama satu tahun.

Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan hukuman dengan menetapkan pidana enam bulan penjara yang harus dijalani T.

Sayangnya, T sempat melarikan diri, hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 1 Agustus 2024 melalui Surat Penetapan DPO Nomor: B-1968/P.4.19/Eoh.3/08/2024.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum. Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui program Tabur Kejaksaan, terus mendorong jajarannya untuk memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi tegaknya hukum di Indonesia.

Kini, T telah dibawa ke Rutan Kelas IIB Sengkang untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap alias inkracht. Penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata keberhasilan Tim Tabur dalam menjaga keadilan.(Hdr)

Baca juga :  Setelah Bertugas Satu Tahun, Kapolres Soppeng Melepas 10 Bintara Polri Asli Papua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Jaringan Ekstasi Tanjung Balai

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG BALAI - Ditresnarkoba Polda Sumut terus bergerak menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. Tempat-tempat yang dianggap...

Pelaksanaan Maulid di Jeneponto Diwajibkan bagi Sekolah, Kepala Sekolah Wajib Menanggung jika Guru Tak Mampu

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mewajibkan setiap sekolah untuk berpartisipasi dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW...

Pakar Hukum: Tak Serius Penuhi PPR Dewan Pers, Patut Kementan Menggugat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Zaqi Hidzaqi menilai langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat salah...

Tiang Listrik Ditabrak Truk, PLN Sinjai “Gercep” Atasi Pemadaman

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Selasa pagi, 16 September 2025 sekitar pukul07.00 WITA...