Calon Ketua IPSI Jakarta Utara Hadapi Polemik Terkait Ketentuan Batas Usia dalam Muskot

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Drs. H. Nahrowi, M.Si, salah satu calon kuat Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jakarta Utara, menghadapi tantangan serius menjelang Musyawarah Kota (Muskot) IPSI Jakarta Utara.

Aturan baru yang menetapkan batas usia maksimal 55 tahun untuk calon ketua menuai protes dari sejumlah perguruan pencak silat. Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan dianggap membatasi hak demokrasi, terutama bagi kandidat yang telah mendapatkan dukungan luas seperti Drs. H. Nahrowi, yang disokong oleh 17 perguruan.

Protes terhadap Aturan Batas Usia

Sebanyak 12 perguruan pencak silat secara resmi melayangkan mosi keberatan terkait ketentuan tersebut. Surat keberatan disampaikan kepada Ketua Panitia Muskot Sutrisno, KONI Jakarta Utara, Walikota Jakarta Utara selaku Dewan Pembina IPSI, Walikota Jakarta Selatan sebagai Ketua IPSI Provinsi DKI Jakarta, dan Pengurus Besar IPSI (PB IPSI). Protes ini diajukan pada Kamis (5/12/2024).

Sekretaris Umum IPSI Jakarta Utara, Bung Darno, menjelaskan bahwa Muskot akan dilaksanakan pada 29 Desember 2024 berdasarkan hasil rapat pada 17 November 2024. Dalam rapat tersebut, diputuskan tiga syarat bagi calon ketua: usia maksimal 55 tahun, dukungan minimal dari 17 perguruan anggota IPSI Jakarta Utara, dan pengusulan oleh salah satu perguruan anggota IPSI Jakarta Utara.

Namun, Bung Darno mengungkapkan adanya ketidaksempurnaan dalam proses rapat kerja (raker) sebelumnya. “Dalam raker tersebut, tidak ada materi tertulis yang diberikan untuk dibahas bersama. Keputusan diambil tanpa notulen resmi yang disepakati oleh semua pihak,” jelasnya.

Latar Belakang Aturan Batas Usia

Sutrisno, Ketua Panitia Muskot, menjelaskan bahwa ketentuan usia maksimal 55 tahun disepakati dalam rapat kerja IPSI pada 1-2 Juni 2024 di Puncak, Bogor. Rapat tersebut dihadiri 53 perguruan. “Aturan ini bukan hal baru, melainkan hasil kesepakatan bersama di raker,” ujarnya.

Baca juga :  Peningkatan Akses Informasi Hukum Melalui Workshop Keluarga Sadar Hukum di Kota Makassar

Namun, sejumlah perguruan merasa tidak dilibatkan sepenuhnya dalam pengambilan keputusan tersebut. Mereka menilai aturan ini menghambat calon tertentu dan bertentangan dengan asas demokrasi.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kajati Sulsel Apresiasi Kejari Bantaeng, Ungguli Penanganan Kasus Korupsi di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu...

Kodam XIV/Hasanuddin Kerahkan Alutsista dan Pasukan Elit untuk Latihan Evakuasi Banjir

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kodam XIV/Hasanuddin menunjukkan kesiapan penuh dalam menghadapi bencana dengan menggelar Latihan Kesiapsiagaan Operasional (LKO) Penanggulangan...

Lurah Balang Baru Gerak Cepat Pulihkan Wilayah Pascakebakaran 19 Rumah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, bergerak cepat merespons kebakaran hebat yang menghanguskan...

Jelang Hari Buruh Internasional, Polres Pelabuhan Makassar Bergerak Cepat Bangun Komunikasi Lintas Sektor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menyambut Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Polres Pelabuhan Makassar tak tinggal diam. Aparat...