PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Program Golden Shakehand yang digulirkan PT APS Makassar (Perseroan Terbatas Angkasa Pura Support), menuai protes dan keberatan dari LKBH Makassar untuk minta dihapuskan karena diduga bertentangan dengan UU Tenaga Kerja dan UU Cipta Kerja.
“Pegawai PKWTT terutama cleaning service Bandara Sultan Hasanuddin Internasional Makassar jangan dong didesak untuk pensiun dini melalui program Golden Shakehand dengan pesangon tidak sesuai ketentuan undang-undang,” ungkap Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL, Direktur LKBH Makassar selaku kuasa hukum SPCS SHIAM (Serikat Pekerja Cleaning Service Sultan Hasanuddin Internasional Airport Makassar) di Pengadilan Negeri Sungguminasa saat menghadiri sidang perdata, Kamis (5/12/2024).
LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) berdasarkan surat Nomor : 03/B/LKBH Makassar/XII/2024 ajukan Bipartit dengan point penting mempertanyakan program Golden Shakehand yang meminta pekerja untuk pensiun dini dengan menerima pesangon.