PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di tengah momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, hadir dalam Dialog Luar Studio RRI Makassar yang mengangkat tema "Komitmen Aparat Hukum Memberantas Korupsi,".
Kegiatan yang berlangsung di Lantai 1 Kantor Kejati Sulsel pada Senin (9/12/2024) itu juga menghadirkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, dan Guru Besar Universitas Bosowa, Prof. Ruslan Ranggong. Dipandu host Rahmadani, dialog ini menggali berbagai upaya pemberantasan korupsi yang telah dan terus dilakukan di Sulawesi Selatan.
Dalam diskusi, Agus Salim menegaskan pentingnya dua pendekatan utama dalam memberantas korupsi, pencegahan dan penindakan.
Ia menilai pencegahan memiliki dampak yang lebih luas, karena langsung menyentuh berbagai elemen masyarakat.
“Upaya pencegahan itu jauh lebih masif dan tepat sasaran manfaatnya. Meski begitu, upaya penindakan tetap berjalan linier,” kata Agus. Ia menambahkan, sebagai bagian dari rangkaian Hakordia, Kejati Sulsel akan melaksanakan sosialisasi dengan menghadirkan inspektorat dan pihak terkait lainnya.
Lebih lanjut, Agus memaparkan sejumlah program pencegahan yang diinisiasi Kejati Sulsel, seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Jaga Desa, hingga Jaksa Menyapa.
Menurutnya, program-program ini bertujuan menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi.
“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi. Upaya ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Kejaksaan,” tegasnya.
Aspidus Kejati Sulsel, Jabal Nur, turut memaparkan capaian pihaknya selama tahun 2024. Ia menyebutkan, hingga Desember, Kejati Sulsel telah menangani 31 perkara di tahap penyelidikan, 10 perkara di tahap penyidikan, dan 140 perkara di tahap penuntutan.
“Untuk penyelamatan keuangan negara, kami berhasil mengembalikan lebih dari Rp20 miliar,” ungkapnya.
Ia juga menyebut beberapa kasus besar yang ditangani, termasuk korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020 dan proyek pembangunan instalasi perpipaan air limbah (IPAL) Kota Makassar tahun 2020-2021.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Ruslan Ranggong memberikan pandangannya sebagai akademisi. Ia menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kejati Sulsel dan Polda Sulsel dalam memberantas korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.
“Hasilnya sudah mulai terlihat. Namun, kita berharap kasus-kasus yang tengah diselidiki segera dituntaskan dengan baik,” ujar Prof. Ruslan.
Dialog ini tidak hanya menjadi wadah untuk memaparkan capaian, tetapi juga momentum membangun kolaborasi antara Kejaksaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan, pemberantasan korupsi diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, demi kemajuan Sulawesi Selatan.(Hdr)