Dibalik Penahanan RAH : Korupsi Rp3,5 Miliar di Balik Modus Licik Sang Mantri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian penyidikan, sebagaimana dijelaskan Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur.

RAH dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu :

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, melalui Jabal Nur menegaskan, timnya berkomitmen untuk menjalankan proses penyidikan dengan profesionalisme tinggi.

“Kami bekerja dengan prinsip zero KKN. Penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Himbauan untuk Kooperatif

Di tengah penyelidikan yang terus berjalan, pihak Kejati Sulsel mengimbau para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif.

“Jangan ada yang mencoba merintangi atau melobi kasus ini,” tegas Soetarmi. Penelusuran lebih lanjut terhadap aset dan aliran dana tersangka menjadi prioritas guna memulihkan kerugian negara.

Kasus ini menjadi pengingat, tindakan korupsi, sekecil apa pun, akan membawa dampak besar. Dengan penahanan RAH, Kejati Sulsel menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi korupsi, menjaga integritas, dan menegakkan keadilan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polres Soppeng Bersama Mahasiswa KKN UNIPOL Antisipasi Berita Hoax 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BRI Super League 2025 Gagal, PSM Rebut Poin di Kandang

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Di bawah pelatih baru, Ahmad Amiruddin, PSM gagal memetik poin di kandang sendiri, setelah takluk1-2...

Bupati Gowa dan Putra Mahkota Kerajaan Gowa Hadiri Hari Jadi Sulsel ke-356: Wujud Sinergi Pemerintah dan Budaya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Peringatan Hari Jadi Provinsi Sulawesi Selatan ke-356 berlangsung khidmat dan penuh semangat di Ruang Pola...

Pengurus ASISI DPD Sulsel Periode 2025–2030 Dikukuhkan: Membangun Organisasi yang Berintegritas dan Solidaritas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Teknisi Refrigerasi dan Air Conditioner Nusantara (ASISI) Sulawesi Selatan resmi...

Soal Kejadian Viral di Disdukcapil GP Ansor Pinrang: Kita Harusnya Berterima Kasih ke Anggota DPRD, Wajah Pelayanan Dukcapil Akhirnya Terbuka

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Sempat viral di media sosial, kejadian yang melibatkan legislator Partai Gelora Pinrang, Mansyur Damma dengan...