Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian penyidikan, sebagaimana dijelaskan Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur.
RAH dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, melalui Jabal Nur menegaskan, timnya berkomitmen untuk menjalankan proses penyidikan dengan profesionalisme tinggi.
“Kami bekerja dengan prinsip zero KKN. Penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Himbauan untuk Kooperatif
Di tengah penyelidikan yang terus berjalan, pihak Kejati Sulsel mengimbau para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif.
“Jangan ada yang mencoba merintangi atau melobi kasus ini,” tegas Soetarmi. Penelusuran lebih lanjut terhadap aset dan aliran dana tersangka menjadi prioritas guna memulihkan kerugian negara.
Kasus ini menjadi pengingat, tindakan korupsi, sekecil apa pun, akan membawa dampak besar. Dengan penahanan RAH, Kejati Sulsel menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi korupsi, menjaga integritas, dan menegakkan keadilan.(Hdr)