Dibalik Penahanan RAH : Korupsi Rp3,5 Miliar di Balik Modus Licik Sang Mantri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian penyidikan, sebagaimana dijelaskan Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur.

RAH dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu :

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, melalui Jabal Nur menegaskan, timnya berkomitmen untuk menjalankan proses penyidikan dengan profesionalisme tinggi.

“Kami bekerja dengan prinsip zero KKN. Penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Himbauan untuk Kooperatif

Di tengah penyelidikan yang terus berjalan, pihak Kejati Sulsel mengimbau para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif.

“Jangan ada yang mencoba merintangi atau melobi kasus ini,” tegas Soetarmi. Penelusuran lebih lanjut terhadap aset dan aliran dana tersangka menjadi prioritas guna memulihkan kerugian negara.

Kasus ini menjadi pengingat, tindakan korupsi, sekecil apa pun, akan membawa dampak besar. Dengan penahanan RAH, Kejati Sulsel menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi korupsi, menjaga integritas, dan menegakkan keadilan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sukseskan Pelantikan Presiden, Kapolres Beri Pengarahan dan Cek Kesiapan Kapal Patroli Satpolairud

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polres Soppeng Menggelar Pemeriksaan Kesehatan 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Si Dokkes (Kedokteran dan Kesehatan) Polres Soppeng menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan kepada personel dan anggota Bhayangkari...

Dandim 1423 Soppeng Perintahkan Babinsa Kawal Langsung Panen Petani

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Dalam upaya mendukung program swasembada pangan pemerintah , Dandim 1423 Soppeng Letkol Inf Reinhard Haposan Manurung...

Jumat Berkah, Jamaah Masjid Nurul Falah Takalala Santap Siang Bersama 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Seusai Shalat Jumat berjamaah, pengurus Masjid Nurul Falah Takalala Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng selalu menyiapkan...

Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran K-Apel, Dorong Kolaborasi dan Literasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Walikota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Ketua PKK Makassar Melinda Aksa menghadiri syukuran ulang tahun ke-15...