Dibalik Penahanan RAH : Korupsi Rp3,5 Miliar di Balik Modus Licik Sang Mantri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian penyidikan, sebagaimana dijelaskan Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur.

RAH dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu :

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, melalui Jabal Nur menegaskan, timnya berkomitmen untuk menjalankan proses penyidikan dengan profesionalisme tinggi.

“Kami bekerja dengan prinsip zero KKN. Penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Himbauan untuk Kooperatif

Di tengah penyelidikan yang terus berjalan, pihak Kejati Sulsel mengimbau para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif.

“Jangan ada yang mencoba merintangi atau melobi kasus ini,” tegas Soetarmi. Penelusuran lebih lanjut terhadap aset dan aliran dana tersangka menjadi prioritas guna memulihkan kerugian negara.

Kasus ini menjadi pengingat, tindakan korupsi, sekecil apa pun, akan membawa dampak besar. Dengan penahanan RAH, Kejati Sulsel menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi korupsi, menjaga integritas, dan menegakkan keadilan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sastra Prancis Juara I Pilmapres FIB Unhas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Elang Timur Kokohkan Sayap Organisasi Lewat Pembentukan PAC Kecamatan Tamalate

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Organisasi Elang Timur Indonesia kembali memperkuat struktur kepengurusannya dengan menggelar agenda silaturahmi sekaligus pembentukan Pimpinan Anak...

Resmi Dicabut: Nuryadin Tak Lagi Mewakili PEDOMANRAKYAT.co.id dalam Aktivitas Peliputan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Redaksi PEDOMANRAKYAT.co.id dengan ini memberitahukan bahwa ID Card media atas nama Nuryadin telah dicabut dan...

Di Balik Lembar Jawaban, Ribuan Mimpi Calon Advokat Diuji di UPA 2025

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Pagi belum sepenuhnya hangat ketika satu per satu peserta melangkah masuk ke halaman Fakultas Hukum...

Zakat: Dari Konsumtif ke Produktif, Menuju Mustahik yang Mandiri

Oleh: Neny Vinawaty Mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta Potensi zakat nasional Indonesia sangat...