Dibalik Penahanan RAH : Korupsi Rp3,5 Miliar di Balik Modus Licik Sang Mantri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Gelombang kasus korupsi kembali menghebohkan Sulawesi Selatan. Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan seorang tersangka berinisial RAH, yang diduga kuat melakukan penyimpangan dengan modus manipulasi dana nasabah.

Kasus ini menyeret seorang mantri bank milik negara ke meja hijau setelah kerugian negara sebesar Rp3,54 miliar terungkap.

Peningkatan status RAH menjadi tersangka diumumkan setelah tim penyidik memeriksa 81 saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejati Sulsel menerbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor 122/P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024, sekaligus memerintahkan penahanan melalui Surat Perintah Penahanan Nomor Print-165/P.4.5/Fd.2/12/2024. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Modus Operandi yang Licik

RAH, yang berprofesi sebagai mantri di salah satu bank BUMN, diduga menggunakan lima modus operandi untuk melakukan penyimpangan terhadap 134 nasabah.

Perbuatannya melibatkan manipulasi data nasabah, pemalsuan dokumen, hingga penggelapan dana yang menjadi kewajibannya sebagai pengelola. Akibat ulahnya, kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.

"Kami menduga tersangka secara sadar menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh nasabah untuk keuntungan pribadi. Tim penyidik terus mendalami aliran uang dan aset yang terkait kasus ini," ujar Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, dalam gelaran konferensi pers, Selasa, 10 Desember 2024, sekira pukul 16.30 WITA, di pelataran Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, No. 244, Kota Makassar.

Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Dinas Kesehatan Kota Makassar yang memastikan kondisinya sehat dan bebas COVID-19.

Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian penyidikan, sebagaimana dijelaskan Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur.

Baca juga :  Jadi Pertanyaan, Daun Coffee Miliki Izin SIUP-MB di Depan Sekolah dan Dua Tempat Ibadah, Ada Apa..!

RAH dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu :

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, melalui Jabal Nur menegaskan, timnya berkomitmen untuk menjalankan proses penyidikan dengan profesionalisme tinggi.

"Kami bekerja dengan prinsip zero KKN. Penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Himbauan untuk Kooperatif

Di tengah penyelidikan yang terus berjalan, pihak Kejati Sulsel mengimbau para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif.

"Jangan ada yang mencoba merintangi atau melobi kasus ini," tegas Soetarmi. Penelusuran lebih lanjut terhadap aset dan aliran dana tersangka menjadi prioritas guna memulihkan kerugian negara.

Kasus ini menjadi pengingat, tindakan korupsi, sekecil apa pun, akan membawa dampak besar. Dengan penahanan RAH, Kejati Sulsel menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi korupsi, menjaga integritas, dan menegakkan keadilan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Elang Timur Kokohkan Sayap Organisasi Lewat Pembentukan PAC Kecamatan Tamalate

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Organisasi Elang Timur Indonesia kembali memperkuat struktur kepengurusannya dengan menggelar agenda silaturahmi sekaligus pembentukan Pimpinan Anak...

Resmi Dicabut: Nuryadin Tak Lagi Mewakili PEDOMANRAKYAT.co.id dalam Aktivitas Peliputan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Redaksi PEDOMANRAKYAT.co.id dengan ini memberitahukan bahwa ID Card media atas nama Nuryadin telah dicabut dan...

Di Balik Lembar Jawaban, Ribuan Mimpi Calon Advokat Diuji di UPA 2025

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Pagi belum sepenuhnya hangat ketika satu per satu peserta melangkah masuk ke halaman Fakultas Hukum...

Zakat: Dari Konsumtif ke Produktif, Menuju Mustahik yang Mandiri

Oleh: Neny Vinawaty Mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta Potensi zakat nasional Indonesia sangat...