Empat Perkara di Sulsel Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Kajati : Utamakan Kepentingan Korban

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kejari Makassar
Tersangka Muh Darwis (44), seorang sopir ojek online, disangka melanggar Pasal 362 KUHP terkait pencurian sebuah smartphone milik korban A. Agung (34). Tersangka mengaku menyesal, dan perdamaian telah dicapai antara kedua belah pihak.

Kejari Palopo
Tersangka Agus Santoso alias Agus (39) didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP atas kasus pengancaman menggunakan parang terhadap korban Hasriani Hatta (25).

Kasus berawal dari konflik keluarga. Proses perdamaian telah dilakukan, dan korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara.

Kejari Bantaeng
Dua perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka Ridwan alias Rido (19) dan Bakri bin Baco (38). Keduanya terlibat dalam penyerangan menggunakan busur panah terhadap korban Asral bin Hayyung (21). Perdamaian telah dicapai, dengan keluarga korban menerima permintaan maaf tersangka.

Keempat kasus memenuhi kriteria RJ, seperti ancaman hukuman kurang dari lima tahun, tersangka bukan residivis, dan adanya perdamaian yang mendapat dukungan positif dari masyarakat.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Upacara HKN, Camat Tomoni Timur Ingatkan Kebersihan Lingkungan dan Waspada TBC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dr. Pattawari Resmi Daftar sebagai Bakal Calon Rektor UIT: Usung Misi Penguatan Kelembagaan dan Inovasi Kampus

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dr. Pattawari, SH., MH., secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Rektor Universitas Indonesia Timur...

Bank Sulselbar Serahkan Bantuan Mobil Ambulance ke-Pemkab Soppeng

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Pemimpin Cabang Bank Sulselbar Kabupaten Soppeng Andi Yusri Nur Alam SE menyerahkan bantuan Coorporate Social...

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Residivis Kasus Narkoba

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Lelaki M (30) warga Kelurahan Jennae Kecamatan Liliriaja seorang residivis kasus narkotika kembali diringkus tim...

Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Lompo Sambangi Warga, Laksanakan Patroli dan Silaturahmi Penuh Kehangatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana berbeda terasa di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Makassar. Malam itu, suasana pesisir...