Empat Perkara di Sulsel Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Kajati : Utamakan Kepentingan Korban

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kejari Makassar
Tersangka Muh Darwis (44), seorang sopir ojek online, disangka melanggar Pasal 362 KUHP terkait pencurian sebuah smartphone milik korban A. Agung (34). Tersangka mengaku menyesal, dan perdamaian telah dicapai antara kedua belah pihak.

Kejari Palopo
Tersangka Agus Santoso alias Agus (39) didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP atas kasus pengancaman menggunakan parang terhadap korban Hasriani Hatta (25).

Kasus berawal dari konflik keluarga. Proses perdamaian telah dilakukan, dan korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara.

Kejari Bantaeng
Dua perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka Ridwan alias Rido (19) dan Bakri bin Baco (38). Keduanya terlibat dalam penyerangan menggunakan busur panah terhadap korban Asral bin Hayyung (21). Perdamaian telah dicapai, dengan keluarga korban menerima permintaan maaf tersangka.

Keempat kasus memenuhi kriteria RJ, seperti ancaman hukuman kurang dari lima tahun, tersangka bukan residivis, dan adanya perdamaian yang mendapat dukungan positif dari masyarakat.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PMI Asal Bulukumba Meninggal di Sumut, Gubernur Sulsel Siap Fasilitasi Kepulangan Hingga Rumah Duka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Andi Gunawan Bantah Isu Ingin Jadi Ketua Harian Taekwondo Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota Bidang Organisasi Taekwondo Indonesia (TI) Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus selaku Ketua Tim Penyaringan...

Musprov Taekwondo Sulsel 2025 Digelar September Di Makassar, Penentuan Kepemimpinan Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan akan menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) pada 13–14 September 2025 di...

TALKs 2025: SaESA Membuka Jalan Kesadaran Pendidikan di Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Di sebuah desa di Bulukumba: Bontonyeleng. Suara bambu yang bergemerisik menjadi saksi lahirnya sebuah gerakan...

Nepotisme Kental di Dinas PU Makassar, Kadis Mengaku Lebih Tahu Secara Internal

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Nepotisme sangat kental berhembus keluar dari gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar. Rahmi Indri Syam, belum...