PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Nyaman Syah, dan Koordinator pada Tindak Pidana Umum Akbar, memimpin ekspose pengajuan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (9/12/2024).
Sebanyak empat perkara dari tiga wilayah Kejaksaan, yaitu Makassar, Palopo, dan Bantaeng, disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan RJ. Ekspose dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting oleh masing-masing kejaksaan.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menjelaskan, pendekatan RJ memberikan solusi untuk memperbaiki hubungan antar pihak, merekonsiliasi, dan mengembalikan harmoni masyarakat, sambil tetap memastikan pertanggungjawaban pelaku.
"Kondisi sosial dan ekonomi tersangka menjadi pertimbangan, namun kepentingan korban tetap diutamakan," kata Agus Salim.
Rincian Perkara yang Disetujui
Kejari Makassar
Tersangka Muh Darwis (44), seorang sopir ojek online, disangka melanggar Pasal 362 KUHP terkait pencurian sebuah smartphone milik korban A. Agung (34). Tersangka mengaku menyesal, dan perdamaian telah dicapai antara kedua belah pihak.
Kejari Palopo
Tersangka Agus Santoso alias Agus (39) didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP atas kasus pengancaman menggunakan parang terhadap korban Hasriani Hatta (25).
Kasus berawal dari konflik keluarga. Proses perdamaian telah dilakukan, dan korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara.
Kejari Bantaeng
Dua perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka Ridwan alias Rido (19) dan Bakri bin Baco (38). Keduanya terlibat dalam penyerangan menggunakan busur panah terhadap korban Asral bin Hayyung (21). Perdamaian telah dicapai, dengan keluarga korban menerima permintaan maaf tersangka.
Keempat kasus memenuhi kriteria RJ, seperti ancaman hukuman kurang dari lima tahun, tersangka bukan residivis, dan adanya perdamaian yang mendapat dukungan positif dari masyarakat.(Hdr)