BNNP Sulsel Tetapkan Andi Tri Amalia DPO Terhadap Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus narkoba di Sulawesi Selatan kembali mengguncang publik dengan kabar mengejutkan! BNNP Sulsel resmi menetapkan seorang wanita berusia 29 tahun, Andi Tri Amalia, sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait jaringan bandar narkoba yang sudah ditangkap, Ikang Lewa alias Koko Jhon. Wanita yang disebut-sebut berstatus sosialita ini kini terjerat dalam kasus yang mengejutkan banyak pihak, setelah dituduh menerima aliran uang dari hasil penjualan narkoba Koko Jhon!

Menurut keterangan Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Ardiansyah menerangkan bahwa yang bersangkutan ini menerima hasil dari penjualan narkoba dari Ikang Lewa yang merupakan suaminya wanita DPO ini, "kalau memang dia tidak bersalah kenapa mesti lari kan karena dia istrinya," ungkapnya saat ditemui media di kantor BNNP Sulsel, Selasa (10/12/2024).

Penyelidikan terhadap Andi Tri Amalia dimulai setelah penangkapan seorang kaki tangan Koko Jhon yang berinisial DD, DD terungkap berperan sebagai kurir yang mengantarkan uang hasil penjualan sabu kepada Andi Tri. Dalam penangkapan ini, terungkap bahwa DD secara rutin memberikan uang kepada wanita yang kini jadi buronan tersebut.

Pengungkapan identitas Andi Tri Amalia bermula dari penangkapan salah satu anggota jaringan narkoba yang menyuplai sabu di Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik ​​​​menemukan keterlibatan Andi Tri Amalia dalam transaksi narkoba. Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan AKBP Ardiansyah, Andi Tri Amalia melarikan diri setelah identitasnya diketahui.

Keterlibatan Dugaan Andi Tri Amalia sebagai pengontrol jaringan narkoba ini semakin kuat, dengan bukti bahwa ia sering menerima hasil penjualan sabu dari suaminya, Ikang Lewa. Uang hasil jualan sabu tersebut kemudian diserahkan kepada Andi Tri Amalia melalui rekan komplotan lainnya, DD.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng Pantau Ketahanan Pangan, Urban Farming Jadi Solusi Sejahterakan Warga

"Kami berharap masyarakat dapat membantu dalam pencarian tersebut, keberadaannya dimana, kalau tau mohon segara di laporkan," tegasnya.

Ikang Lewa, yang sebelumnya berada divonis 13 tahun penjara atas keterlibatannya dalam percobaan penjualan narkotika jenis sabu-sabu, kini menjadi salah satu hal utama yang tidak terduga dalam jaringan narkoba internasional ini.

Saat ini, Andi Tri Amalia masih menjadi buron, dan pihak BNN Sulawesi Selatan berupaya keras untuk menangkapnya dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...