BNNP Sulsel Tetapkan Andi Tri Amalia DPO Terhadap Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus narkoba di Sulawesi Selatan kembali mengguncang publik dengan kabar mengejutkan! BNNP Sulsel resmi menetapkan seorang wanita berusia 29 tahun, Andi Tri Amalia, sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait jaringan bandar narkoba yang sudah ditangkap, Ikang Lewa alias Koko Jhon. Wanita yang disebut-sebut berstatus sosialita ini kini terjerat dalam kasus yang mengejutkan banyak pihak, setelah dituduh menerima aliran uang dari hasil penjualan narkoba Koko Jhon!

Menurut keterangan Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Ardiansyah menerangkan bahwa yang bersangkutan ini menerima hasil dari penjualan narkoba dari Ikang Lewa yang merupakan suaminya wanita DPO ini, "kalau memang dia tidak bersalah kenapa mesti lari kan karena dia istrinya," ungkapnya saat ditemui media di kantor BNNP Sulsel, Selasa (10/12/2024).

Penyelidikan terhadap Andi Tri Amalia dimulai setelah penangkapan seorang kaki tangan Koko Jhon yang berinisial DD, DD terungkap berperan sebagai kurir yang mengantarkan uang hasil penjualan sabu kepada Andi Tri. Dalam penangkapan ini, terungkap bahwa DD secara rutin memberikan uang kepada wanita yang kini jadi buronan tersebut.

Pengungkapan identitas Andi Tri Amalia bermula dari penangkapan salah satu anggota jaringan narkoba yang menyuplai sabu di Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik ​​​​menemukan keterlibatan Andi Tri Amalia dalam transaksi narkoba. Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan AKBP Ardiansyah, Andi Tri Amalia melarikan diri setelah identitasnya diketahui.

Keterlibatan Dugaan Andi Tri Amalia sebagai pengontrol jaringan narkoba ini semakin kuat, dengan bukti bahwa ia sering menerima hasil penjualan sabu dari suaminya, Ikang Lewa. Uang hasil jualan sabu tersebut kemudian diserahkan kepada Andi Tri Amalia melalui rekan komplotan lainnya, DD.

Baca juga :  UCM Perkenalkan Teknik Cepat Hafal Alquran

"Kami berharap masyarakat dapat membantu dalam pencarian tersebut, keberadaannya dimana, kalau tau mohon segara di laporkan," tegasnya.

Ikang Lewa, yang sebelumnya berada divonis 13 tahun penjara atas keterlibatannya dalam percobaan penjualan narkotika jenis sabu-sabu, kini menjadi salah satu hal utama yang tidak terduga dalam jaringan narkoba internasional ini.

Saat ini, Andi Tri Amalia masih menjadi buron, dan pihak BNN Sulawesi Selatan berupaya keras untuk menangkapnya dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sekda Sinjai Dorong Pemuda Jadi Wirausaha Mandiri

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi wirausaha pemula di Rumah Makan Wiring...

Prof. Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag. Hadis Nabi Justru Digunakan Menjustifikasi Kekerasan Simbolik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar Prof.Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag mengatakan, di tengah...

Meriah Gerak Jalan Cilik se-Kecamatan Lilirilau 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana perayaan HUT ke 80 Kemerdekaan RI , panitia menggelar kegiatan gerak jalan...

Polsek Marioriwawo dan Marioriawa Gelar Patroli Blue Light 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana pasca peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ,yang tetap berlanjut dengan sejumlah...