Jenis perkara tersebut terdiri kasus narkoba,persetubuhan,penganiayaan, pembunuhan,perjudian termasuk 1 kasus limpahan dari Polda Sulsel .
Selain itu sebut Hasmia 7 perkara dilakukan pendekatan Restorative Justice yaitu pendekatan nenyelesaikan konflik hukum dengan memediasi antara pihak terkait. Langkah ini mengedepankan asas keadilan tetapi tetap mematuhi syarat yang ditentukan.Kasus tersebut diantaranya pencurian,penganiayaan dan narkoba dengan mempertimbangkan asesmen dari Badan Narkotika Kabupaten Bone.
Hasmia sebutkan selain itu selama tahun 2024 ada 22 perkara dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kajari Soppeng H Salahuddin SH MH katakan perang melawan korupsi adalah tanggung jawab bersama dan pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan yang terbaik demi Indonesia maju ,adil bebas dari korupsi .
“Kinerja progresif mencerminkan tekad isntitusi untuk terus menjaga keadilan dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.(ard)