Tahun 2024, Kejari Soppeng Tangani 8 Perkara Korupsi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Selama tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menangani 8 perkara tindak pidana korupsi dalam tahap penyelidikan .2 diantaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, 1 perkara dengan 2 tersangka dalam tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar .

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidana Khusus(Pidsus) Kejari Soppeng R Joharca Dwi Putra SH saat Press Release Tahun 2024 dipimpin Kajari H Salahuddin SH MH di Bola Sipakainge pelataran Masjid Agung Darussalam Watansoppeng ,Senin malam 09 Desember 2024.

Selain itu sebut Joharca telah melakukan eksekusi 3 terpidana kasus korupsi tahun 2023 dan berhasil mengembalikan kerugian negara Rp43 juta .

Press Release dalam rangkaian peringatan hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2024 mengusung Thema “Bersama melawan korupsi untuk Indonesia maju” dihadiri segenap Kasi dan jajaran ,insan Pers ,LSM dan para pegiat anti korupsi.

Kasi Pidum Hasmia SH MH memaparkan sepanjang tahun 2024 telah menerima 137 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 85 perkara diantaranya sudah masuk dalam tahap penuntutan. 59 perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jenis perkara tersebut terdiri kasus narkoba,persetubuhan,penganiayaan, pembunuhan,perjudian termasuk 1 kasus limpahan dari Polda Sulsel .

Selain itu sebut Hasmia 7 perkara dilakukan pendekatan Restorative Justice yaitu pendekatan nenyelesaikan konflik hukum dengan memediasi antara pihak terkait. Langkah ini mengedepankan asas keadilan tetapi tetap mematuhi syarat yang ditentukan.Kasus tersebut diantaranya pencurian,penganiayaan dan narkoba dengan mempertimbangkan asesmen dari Badan Narkotika Kabupaten Bone.

Hasmia sebutkan selain itu selama tahun 2024 ada  22 perkara dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kajari Soppeng H Salahuddin SH MH katakan perang melawan korupsi adalah tanggung jawab bersama dan pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan yang terbaik demi Indonesia maju ,adil bebas dari korupsi .

Baca juga :  Kejaksaan Tinggi Sulsel Resmikan Sarana Kejari Luwu Hasil Hibah Pemda Senilai Rp3 Miliar

"Kinerja progresif mencerminkan tekad isntitusi untuk terus menjaga keadilan dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih," tegasnya.(ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PLN Sinjai Jadwalkan Pemadaman Listrik di Sinjai Timur dan Selatan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sinjai kembali menjadwalkan pemadaman listrik sementara dalam rangka pemeliharaan dan...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...