Kasus tersebut baru terungkap saat ada acara tahlilan di depan rumah korban setelah sejumlah keluarga curiga meihat perut korban membesar .Setelah didesak, Pzr akhirnya mengakui kehamilannya sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan Hr iparnya.
Dari hasil pemeriksaan diakui perbuatan pertama dilakukan pada tahun 2021 sekitar pukul 24.00 di lantai rumah panggung orang tua Hr di Talepu saat korban Pzr masih berusia 13 tahun .
Sementara yang terakhir dilakukan pada 04 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 di kamar mandi kolong rumah panggung yang sama milik orang tua Hr .Selain tersangka ,penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban dan korset untuk menutupi kehamilan korban .
Penyidik mengalamatkan pasal yang disangkakan kepada Hr yaitu Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c.Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, e, g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta ,(ard).