Hamili Anak Di Bawah Umur, Lelaki Hr Terancam 12 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kasus tersebut baru terungkap saat ada acara tahlilan di depan rumah korban setelah sejumlah keluarga curiga meihat perut korban membesar .Setelah didesak, Pzr akhirnya mengakui kehamilannya sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan Hr iparnya.

Dari hasil pemeriksaan diakui perbuatan pertama dilakukan pada tahun 2021 sekitar pukul 24.00 di lantai rumah panggung orang tua Hr di Talepu saat korban Pzr masih berusia 13 tahun .

Sementara yang terakhir dilakukan pada 04 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 di kamar mandi kolong rumah panggung yang sama milik orang tua Hr .Selain tersangka ,penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban dan korset untuk menutupi kehamilan korban .

Penyidik mengalamatkan pasal yang disangkakan kepada Hr yaitu Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c.Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, e, g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta ,(ard).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  LMR-RI Bantah Klaim BRI Sengkang, Nilai Lelang Agunan Tak Cerminkan Prinsip Kehati-hatian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...