Hamili Anak Di Bawah Umur, Lelaki Hr Terancam 12 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Wakapolres Soppeng AKBP H Muhiddin Yunus SH MH menggelar Press Release terkait kasus kekerasan atau tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres, Kamis 12 Desember 2024 .

Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurman SH MH dan Kasi Humas Iptu H Husain S,Sos SH MH menyebutkan kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/297/XII.2024/SPKT/RES Soppeng Polda Sulsel tanggal 10 Desember 2024 tentang dugaan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur .

Dalam kasus ini ditetapkan lelaki Hr ( 49) warga Talepu Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau sebagai tersangka. Sementara korban yang masih dibawah umur berinitial Pzr (16 tahun) adalah adik iparnya sendiri.

Dipaparkan perbuatan bejat Hr dilakukan berulangkali sejak tahun 2021 dan terakhir dilakukan pada 04 Desember 2024 dan ternyata usia kandungan korban sudah 7 bulan .

Kasus tersebut baru terungkap saat ada acara tahlilan di depan rumah korban setelah sejumlah keluarga curiga meihat perut korban membesar .Setelah didesak, Pzr akhirnya mengakui kehamilannya sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan Hr iparnya.

Dari hasil pemeriksaan diakui perbuatan pertama dilakukan pada tahun 2021 sekitar pukul 24.00 di lantai rumah panggung orang tua Hr di Talepu saat korban Pzr masih berusia 13 tahun .

Sementara yang terakhir dilakukan pada 04 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 di kamar mandi kolong rumah panggung yang sama milik orang tua Hr .Selain tersangka ,penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban dan korset untuk menutupi kehamilan korban .

Penyidik mengalamatkan pasal yang disangkakan kepada Hr yaitu Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c.Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, e, g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta ,(ard).

Baca juga :  Polres Soppeng dan Bea Cukai akan Berantas Rokok Ilegal 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gubernur Sulsel Buka Konkerprov I PGRI Sulsel, Ketum PB PGRI Tegaskan Tunjangan Profesi Guru Tak Boleh Dihapus

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) I...

Manunggal , Desa ke-50 di Luwu Timur Bentuk PTBM

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Desa Manunggal di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi membentuk Lembaga...

Jadi Tuan Rumah, Wabup sinjai Bakar Semangat Pemain

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Tim sepakbola Kabupaten Sinjai yang akan berlaga dalam kualifikasi Pra Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII...

Tim Bidkum Polda Sulsel Sosialisasi Penegakan Hukum

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel dipimpin Kompol Dr Heriyanto AMK,S.H ,M.H M .ADM.KES melakukan sosialisasi...