Taruna Ikrar Gandeng BIN dan BAIS Tindaki OOT Ilegal

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mengawasi dan menindaki penggunaan OOT (Obat-Obat Tertentu) ilegal yang bisa mengancam bangsa Indonesia.

Oleh karena itu Kepala BPOM Taruna Ikrar terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan lain.

"Kita berkomitmen mengawasi dan menindaki produksi dan peredaran OOT ilegal dapat ditanggulangi dan masyarakat terlindungi ini bentuk komitmen melawawan mafia obat ilegal," kata Taruna Ikrar Jumat (13/12/2024).

Sebelumnya Badan POM (PPNS Balai Besar POM di Semarang) telah melaksanakan operasi penertiban bekerja sama dengan Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap produsen OOT di 3 lokasi di Kawasan Industri Candi Semarang pada 25 Maret 2024.

Barang bukti yang ditemukan pada sarana-sarana tersebut yaitu produk jadi (1.099.414.000 tablet), bahan baku (404 karung dan 83 drum), kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 roll aluminium foil dan 17.195 karton), alat produksi (18 unit), alat transportasi berupa truk (2 unit).

"Nilai ekonomi sebesar Rp 317 Miliar," ujar Taruna Ikrar Kepala BPOM RI saat jumpa pers didampingi Deputi 1 Rita Mahyona, Deputi 2 Kashuri, Deputi 4 Tubagus Ade Hidayat, Jumat 13 Desember 2024.

"Ini semua berdasarkan informasi yang dihimpun Badan POM (Direktorat Intelijen Obat dan Makanan dan Direktorat Siber Obat dan Makanan), BIN, dan BAIS TNI, teridentifikasi adanya aktivitas produksi OOT di Jawa Tengah dan Jawa Barat," kata Taruna Ikrar.

Taruna yang juga Wakil Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin menambahkan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga :  Diikuti Puluhan Peserta, Pertandingan Domino DPD PSI Kota Makassar Berlangsung Meriah

Hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti yaitu produk jadi dan serbuk bahan baku dengan hasil positif megandung obat keras yaitu (Tramadol, Triheksifenidil) dan obat bebas terbatas yang sudah ditarik peredarannya dalam bentuk tunggal (Dekstrometorfan).

OOT adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. (yd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Arisan IKB PPSP IKIP UP di Malino: Rajut Silaturahmi dan Rayakan Ulang Tahun Hj. Helmy Wahid

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Suasana penuh keakraban mewarnai kegiatan Arisan IKB PPSP IKIP UP yang digelar di New Tosil...

Sulsel Jaga Asa Juara di MQKN 2025, Enam Nomor Lolos ke Final

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Harum nama Sulawesi Selatan kembali mengalun di ajang Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQKN) 2025. Bertempat di...

Laskar Hanura Rayakan 3 Tahun Perjalanan dengan Maulid Nabi di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Laskar Masa Depan atau yang dikenal dengan Laskar Hanura, komunitas yang digawangi Jack Sardes bersama...

Dr. Sri Gusty: Sekolah Adiwiyata Bukan Sekadar Tampilan Fisik, tapi Karakter Peduli Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - “Sekolah Adiwiyata itu bukan cuma soal tampilan fisik yang bersih dan indah, tapi juga tentang sikap...