SWDKLLJ disetorkan ke rekening Jasa Raharja.
Biaya administrasi STNK dan TNKB disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Simulasi Perhitungan Pajak
1. Mobil Baru (Rp 200 juta):
PKB: Rp 2,200,000 (1,1% dari Rp 200 juta).
Opsen PKB: Rp 1,452,000 (66% dari Rp 2,200,000).
Total: Rp 3,652,000.
2. Sepeda Motor Baru (Rp 25 juta):
PKB: Rp 275,000 (1,1% dari Rp 25 juta).
Opsen PKB: Rp 181,500 (66% dari Rp 275,000).
Total: Rp 456,500.
Konteks Aturan Baru
Aturan opsen pajak bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui distribusi yang lebih merata. Dengan sistem ini, pemerintah daerah akan memperoleh pendapatan tambahan dari kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat otonomi keuangan daerah sekaligus memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur. Pemilik kendaraan disarankan untuk memahami rincian kewajiban pajak dan mempersiapkan anggaran sesuai aturan baru yang akan berlaku.(*)