Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Januari 2025: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi aturan baru terkait pungutan wajib mulai 5 Januari 2025.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menetapkan penerapan “opsen pajak” yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Menurut Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diterbitkan Direktorat Pajak Daerah Kementerian Keuangan, terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor.

Komponen tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), opsen BBN KB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi untuk STNK dan TNKB.

Mengenal Apa Itu Opsen Pajak?

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Opsen pajak merupakan tambahan pungutan pajak yang ditetapkan untuk dua kategori, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Dalam Pasal 83 UU HKPD, tarif opsen pajak untuk PKB dan BBN-KB masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari jumlah pajak terutang.

Sebagai ilustrasi, jika nilai jual kendaraan Anda sebesar Rp 200 juta dan tarif PKB daerah adalah 1,1 persen, maka pajak yang terutang adalah Rp 2,2 juta. Opsen PKB sebesar 66 persen dari nilai tersebut, yaitu Rp 1,452 juta, sehingga total pajak yang harus dibayar menjadi Rp 3,652 juta.

Mekanisme Pembayaran Opsen Pajak

Untuk memudahkan proses pencatatan dan pembayaran, dua kolom baru akan ditambahkan pada bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kolom ini digunakan untuk mencatat rincian opsen PKB dan opsen BBN-KB.

Semua pembayaran dilakukan melalui bank yang akan mendistribusikan dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan jenis pajak.

Baca juga :  Dihadiri Ketum PSI, Caleg DPRD Makassar Dapil I Agustinus Bangun Bersama Timses Merahkan Kopdarwil Sulsel

Pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk opsen, akan dibagi ke beberapa lembaga pemerintah:

PKB dan BBN-KB disetorkan ke RKUD provinsi.

Opsen PKB dan BBN-KB disetorkan ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.

SWDKLLJ disetorkan ke rekening Jasa Raharja.

Biaya administrasi STNK dan TNKB disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Simulasi Perhitungan Pajak

1. Mobil Baru (Rp 200 juta):

PKB: Rp 2,200,000 (1,1% dari Rp 200 juta).

Opsen PKB: Rp 1,452,000 (66% dari Rp 2,200,000).

Total: Rp 3,652,000.

2. Sepeda Motor Baru (Rp 25 juta):

PKB: Rp 275,000 (1,1% dari Rp 25 juta).

Opsen PKB: Rp 181,500 (66% dari Rp 275,000).

Total: Rp 456,500.

Konteks Aturan Baru

Aturan opsen pajak bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui distribusi yang lebih merata. Dengan sistem ini, pemerintah daerah akan memperoleh pendapatan tambahan dari kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah masing-masing.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat otonomi keuangan daerah sekaligus memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur. Pemilik kendaraan disarankan untuk memahami rincian kewajiban pajak dan mempersiapkan anggaran sesuai aturan baru yang akan berlaku.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (12) Cosplayer Di Tengah Lautan Manusia CFD

Fadhil Azhim Prodi Akuntansi FEB/Magang ‘identitas’ Matahari mulai menyapa bumi dengan sinarnya. Ayam mulai bernyanyi. Beberapa anak mulai bermain dengan...

Pada “Koordinat Rasa”, 10 Penulis “Bersekutu”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Boleh jadi ini pertama kali dalam bidang literasi di Kota Makassar, sepuluh penulis berkolaborasi menulis...

Camat Tomoni Timur Tekankan Disiplin ASN dan Penuntasan Program Akhir Tahun

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Camat Tomoni Timur, Yulius, menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara...

HUT Ke-53 Desa Kertoraharjo Diperingati Secara Sederhana Namun Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53...