PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Polemik terkait pergantian jabatan Kepala Dusun di Desa Sawakung Beba, Jl. Kepiting, dusun sawakung, desa sawakung beba, Kecamatan Galesong utara, Kabupaten Takalar, terus menuai sorotan. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat mempertanyakan keabsahan pergantian tersebut, yang dinilai tidak transparan dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Jamaluddin Daeng Liwang, yang mengklaim masih menjabat sebagai Kepala Dusun Sawakung sejak Februari 2023, mengungkapkan ketidakpuasannya atas pergantian jabatan tersebut. Menurutnya, ia diberhentikan secara sepihak pada Januari 2024, dan posisinya digantikan oleh keponakannya, Hasmawati.
“Camat Galesong Utara, Sumarlin, SPd, waktu itu mengatakan ini hanya pergeseran jabatan, tapi Kepala Desa Sawakung Beba, Inal Firman Arsyad, SE, justru menyebutkan ada pergantian. Nah, sebenarnya apa yang terjadi ?” ujar Jamaluddin dengan nada penuh tanya, Jumat, 13 Desember 2024, sekira pukul 19.00 WITA.
Lebih lanjut, Jamaluddin mengaku tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) resmi terkait pergantiannya. “Saya sudah tanya ke pak Desa, apakah ada SK untuk pengganti saya, yaitu Hasmawati ? Dia bilang ada. Tapi hingga saat ini, saya tidak pernah melihat SK itu,” keluhnya.
Tidak hanya Jamaluddin, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sawakung Beba juga ikut mempertanyakan keberadaan SK yang menjadi dasar pengangkatan Hasmawati.
“Siapa sebenarnya Kepala Dusun Sawakung sekarang ? Saya atau Hasma ?” tanya Jamaluddin dengan nada kesal.
Lebih ironis lagi, Jamaluddin mengungkapkan, nama dan photonya telah dicopot dari papan struktur perangkat desa tanpa pemberitahuan.
Bahkan, nama dan photo Jamaluddin yang tertera dipapan tersebut ditemukan dibuang di tempat sampah, yang menurutnya merupakan tindakan tidak menghormati dirinya sebagai aparat desa.
“Sampai saat ini, saya masih memegang SK kolektif sebagai Kepala Dusun Sawakung yang dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Camat Galesong Utara. Tapi kenyataannya, nama saya sudah digantikan oleh Hasma,” ungkapnya dengan nada geram.
Persoalan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi dan komunikasi antara perangkat desa, camat, dan masyarakat. Warga berharap, pihak berwenang segera memberikan klarifikasi agar situasi ini tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
Sementara itu, Muhammad Hazairin, SH, seorang pemerhati politik dan pemerintahan, menyoroti kisruh pergantian Kepala Dusun di Desa Sawakung Beba, Kabupaten Takalar.
Ia menegaskan, pengangkatan Kepala Dusun harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar.
“Penggantian Kepala Dusun tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa alasan yang jelas dan tepat,” ujar Hazairin, yang akrab disapa Irin.
Ia menambahkan, alasan yang dapat diterima untuk pergantian jabatan tersebut mencakup penyalahgunaan narkoba, keterlibatan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, atau perbuatan asusila.
Namun, jika tidak ada alasan kuat seperti itu, proses pergantian harus melalui evaluasi kinerja dan dilaporkan terlebih dahulu kepada camat.
“Terkait pencopotan nama Kadus Jamaluddin Daeng Liwang, bisa jadi ini mengindikasikan adanya intimidasi atau campur tangan pihak tertentu yang memiliki kepentingan untuk menggantikan posisi tersebut,” ungkapnya.
Hazairin juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Tanpa transparansi, konflik seperti ini hanya akan memperkeruh suasana dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” tutup Hazairin.(Hdr)