Namun, bukannya menyelesaikan konflik internal di tingkat Korkom, HMI Cabang Makassar justru mengeluarkan surat teguran kepada Komisariat STIM LPI. Surat tersebut mengutip sejumlah pasal dari Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI, seperti pasal 5, 31, 39, 40, 41, dan 42, yang menurut pengurus STIM LPI tidak relevan dengan posisi dan tanggung jawab mereka.
Ketua dan Sekretaris HMI Cabang Makassar yang bertandatangan dalam surat teguran tersebut dianggap tidak cermat dalam menilai situasi.
“Pasal-pasal yang disebutkan tidak ada kaitannya dengan komisariat, melainkan menjadi ranah pengurus Korkom Perintis. Ini jelas menunjukkan kurangnya pengkajian mendalam terhadap konstitusi HMI,” ujar seorang pengurus Komisariat STIM LPI.
Para pengurus Komisariat STIM LPI juga menyoroti tindakan Ketua Cabang dan Sekretaris Cabang yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang intelektual.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Anggaran Dasar HMI yang berbunyi “Terbinanya insan akademis”. Menurut mereka, insan akademis harus memiliki wawasan yang luas dan kemampuan menganalisis persoalan secara mendalam sebelum mengambil keputusan.
Mereka juga menegaskan, pengurus Korkom lama tetap sah selama konflik dua ketua di Korkom belum diselesaikan oleh Cabang. Oleh karena itu, surat teguran seharusnya ditujukan kepada pengurus Korkom Perintis untuk menertibkan aksi demonstrasi, bukan kepada Komisariat STIM LPI.
Dengan adanya surat ini, pengurus dan kader Komisariat STIM LPI berharap HMI Cabang Makassar dapat mengevaluasi keputusan yang diambil dan menyelesaikan persoalan sesuai konstitusi organisasi.
Hal ini penting untuk menjaga marwah HMI sebagai organisasi yang mengedepankan intelektualitas dan perjuangan sosial.(Hdr)