Teguran HMI Cabang Makassar Dinilai Salah Alamat, Pengurus Komisariat STIM LPI Angkat Bicara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Surat teguran bertanggal 11 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh HMI Cabang Makassar kepada Komisariat STIM LPI menuai respons keras dari pengurus dan kader Komisariat STIM LPI.

Mereka menganggap surat tersebut salah alamat, lantaran pasal-pasal yang disebutkan dalam surat itu sama sekali tidak berkaitan dengan tanggung jawab komisariat melainkan menjadi kewenangan Korkom alias Koordinator Komisariat.

Ketegangan ini berawal dari aksi demonstrasi yang dilakukan HMI Korkom Perintis Cabang Makassar dalam rangka Hari HAM Internasional. Aksi tersebut mengangkat isu "Maraknya Juru Parkir Liar di Kota Makassar" sebagai wujud kritik sosial.

Namun, aksi itu dinilai mencuat akibat konflik internal yang belum tuntas dalam Musyawarah Korkom Perintis sebelumnya.

Musyawarah tersebut menetapkan dua kandidat sebagai formateur terpilih, sehingga menyebabkan dualisme kepemimpinan di tingkat Korkom.

Kondisi ini mendorong salah satu kandidat dari Komisariat STIM LPI mengambil langkah konkret agar eksistensi HMI Korkom Perintis tetap terjaga.

Ia berupaya memastikan perjuangan HMI di tingkat Korkom tidak terabaikan, meski konflik internal belum diselesaikan oleh HMI Cabang Makassar.

"Aksi tersebut sebenarnya bertujuan mengembalikan HMI pada perjuangan awal sebagaimana cita-cita Jenderal Sudirman, yaitu HMI bukan sekadar organisasi Islam, tetapi juga harapan masyarakat Indonesia," ungkap salah satu kader.

Namun, bukannya menyelesaikan konflik internal di tingkat Korkom, HMI Cabang Makassar justru mengeluarkan surat teguran kepada Komisariat STIM LPI. Surat tersebut mengutip sejumlah pasal dari Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI, seperti pasal 5, 31, 39, 40, 41, dan 42, yang menurut pengurus STIM LPI tidak relevan dengan posisi dan tanggung jawab mereka.

Ketua dan Sekretaris HMI Cabang Makassar yang bertandatangan dalam surat teguran tersebut dianggap tidak cermat dalam menilai situasi.

Baca juga :  Jaga Kamtibmas Kawasan Pelabuhan, Polsek Soeta Rutin Pengamanan Kapal dan Patroli Malam

"Pasal-pasal yang disebutkan tidak ada kaitannya dengan komisariat, melainkan menjadi ranah pengurus Korkom Perintis. Ini jelas menunjukkan kurangnya pengkajian mendalam terhadap konstitusi HMI," ujar seorang pengurus Komisariat STIM LPI.

Para pengurus Komisariat STIM LPI juga menyoroti tindakan Ketua Cabang dan Sekretaris Cabang yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang intelektual.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Anggaran Dasar HMI yang berbunyi "Terbinanya insan akademis". Menurut mereka, insan akademis harus memiliki wawasan yang luas dan kemampuan menganalisis persoalan secara mendalam sebelum mengambil keputusan.

Mereka juga menegaskan, pengurus Korkom lama tetap sah selama konflik dua ketua di Korkom belum diselesaikan oleh Cabang. Oleh karena itu, surat teguran seharusnya ditujukan kepada pengurus Korkom Perintis untuk menertibkan aksi demonstrasi, bukan kepada Komisariat STIM LPI.

Dengan adanya surat ini, pengurus dan kader Komisariat STIM LPI berharap HMI Cabang Makassar dapat mengevaluasi keputusan yang diambil dan menyelesaikan persoalan sesuai konstitusi organisasi.

Hal ini penting untuk menjaga marwah HMI sebagai organisasi yang mengedepankan intelektualitas dan perjuangan sosial.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jelang Pemeriksaan BPK, Disdik Sulsel Kebut Rekonsiliasi Dana BOSP Sekolah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan percepatan rekonsiliasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)...

Hj. Buaidah bint H. Achmad Orang Tua Tunggal nan Lahirkan Dua Profesor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sekali waktu Ibu Hj. Buaidah binti H.Achmad ke kamar mandi. Itu beberapa tahun silam. Di...

Ketua MUI Sulsel AG Prof.Dr.H.Najamuddin Abd.Syafa, M.A., “Mati Bagaikan Sebuah Pintu”

Ketua MUI Sulsel AGH Prof.Dr. Najamuddin Abd.Syafa (duduk, kiri) didampingi Prof.Dr.Ahmad Thib Raya, M.A. (Foto:mda). PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua...

Portal Parkir Elektronik Diharapkan Dongkrak PAD Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SiNJAI — Usai diresmikan oleh Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, penggunaan portal parkir elektronik di kawasan...