”Saya berjanji untuk membawa perahu PSTI berprestasi lebih dan siap mengadakan perubahan secara menyeluruh dan mengkonsolidasikan semua potensi atlet yang berprestasi dan tidak akan menyianyiakan dukungan dari semua pihak, khusus pengprov PSTI seluruh Indonesia,” kata H. Surianto, di Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Selain H. Surianto juga siap membenahi organisasi PSTI serta menata ulang struktur serta ad/art PSTI yang sudah perlu direvisi dan mengikuti perkembangan zaman yang kini berada pada era digitaliasi.
H. Asnawi Dua Periode
Seiring dengan akan berakhirnya kepengurusan H. Asnawi Abd. Rahman sebagai Ketua Umum PSTI 2019-2024 yang kedua kalinya periode I (2015-2019). Informasi yang diperoleh media, ternyata yang bersangkutan masih berhasrat dan berkeinginan menjadi tiga periode.
Padahal, menurut sumber yang tidak ingin namanya disebut, pada AD/ART KONI sebagaimana pada Pasal 21 Bagian Kesepuluh ayat 1 tercantum masa bakti Pengurus Induk Organisasi Cabang Olahraga dan Induk Organisasi Keolahragaan Fungsional Anggota KONI adalah 4 (empat) tahun
Selanjutnya pada ayat 2 jabatan Ketua Umum Induk Organisasi Cabang Olahraga dan Induk Organisasi Keolahragaan Fungsional Anggota KONI dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bakti.
Artinya jika mencermati Pasal 21 serta kedua ayat AD/ART KONI tersebut H. Asnawi Abd. Rahman sudah tidak memungkinkan lagi mencalonkan diri kembali untuk masa periode ketiga kalinya.
“Karena hal tersebut sangat bertentangan dengan AD/ART KONI dan melanggar serta mencederai jiwa sportivitas sebagai pelaku olahraga,” katanya.
KONI Pusat sebagai pemangku kepentingan olahraga dalam pembinaan prestasi perlu mengambil langkah antisipasi kepada cabor yang tidak selaras dengan ad/art KONI terkait dengan masih adanya kasus sebagaimana yang terjadi pada cabor sepaktakraw.
PB PSTI Paksakan Munas
Sebagaimana informasi yang diperoleh, bahwa rencana pelaksanaan Munas PSTI tidak didahului dengan pra Munas atau rakernas sebagai sarana menyusun perangkat kepanitiaan serta tatacara pelaksanaan Munas dan pembentukan TPP.
Jadi PB PSTI langsung membentuk panitia dan tatacara pelaksanaan Munas tanpa melibatkan pengurus provinsi yang notabene adalah pemegang hak suara untuk memilih dan menentukan arah kedepannya pembinaan serta prestasi cabor sepaktakraw.
Kini masa depan kelanjutan pembinaan prestasi cabor sepaktakraw berada di ujung tanduk apabila masih mau menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan alur organisasi yang benar.
Stakeholder sepaktakraw sangat berharap KONI Pusat dan Kemenpora untuk turun tangan membereskan apa yang dilakukan oleh segelintir orang orang yang masih haus akan kekuasaan yang sudah tidak sesuai dengan sportivitas olahraga yang selama ini sudah berjalan. (*)