Restorative Justice untuk Kasus Pencurian di Barru : Harmoni yang Dikembalikan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Aula lantai 2 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Senin 16 Desember 2024, menjadi saksi penting proses penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, bersama Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Nyaman Syah, sebuah kasus pencurian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru berhasil mendapatkan persetujuan untuk diselesaikan lewat jalur RJ.

Dalam proses ekspose yang turut diikuti
Syamsurezky, S.H., M.H, Kepala Kejari Barru secara daring melalui Zoom, Teuku Rahman menegaskan, penerapan RJ harus mengikuti pedoman yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja).

“Restorative Justice bertujuan memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni masyarakat. Namun, tanggung jawab pelaku tetap harus ditegakkan,” ujar Teuku Rahman.

Kasus yang dimaksud melibatkan tersangka Muh Nurul Askar (22 tahun), seorang pemuda yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP terkait pencurian barang milik Masjid Al-Mubaraq di Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. Tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 11 September 2024, saat tersangka mencuri perangkat sound system, receiver, dan mikrofon dari masjid. Barang-barang tersebut sempat ditawarkan kepada saksi IR seharga Rp1,7 juta namun ditolak.

Berdasarkan keterangan, pengurus masjid mengalami kerugian sebesar Rp3,4 juta sesuai nota pembelian barang. Namun, pengajuan RJ didasarkan pada sejumlah pertimbangan, seperti:

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

– Ancaman pidana terhadapnya kurang dari lima tahun penjara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Budo Kyokai Karate Indonesia Sukses Gelar Gashuku Nasional Serentak Secara Hibrid dan Ujian Penurunan Kyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Infrastruktur Pertanian Sinjai Butuh Aksi Cepat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Komunitas petani di wilayah Cammeru dan CinranaE menyoroti pentingnya percepatan perbaikan infrastruktur jalan poros Saharu–Kampung...

Kuartet, Permainan Jadul yang Lagi Ngetren di SD Negeri Borong

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Suasana riuh penuh tawa terdengar dari teras depan kelas SD Negeri Borong, Kecamatan Manggala,...

Pangdam XIV/Hasanuddin Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko bersama Kasdam Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM., dan...

Koramil 1408-05/Mariso Gelar Karya Bhakti Penanaman Pohon di Kecamatan Mariso

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Koramil 1408-05/Mariso menggelar kegiatan Karya Bhakti berupa penanaman pohon di Jalan Anggrek 3, Kelurahan Bontorannu,...