Restorative Justice untuk Kasus Pencurian di Barru : Harmoni yang Dikembalikan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Aula lantai 2 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Senin 16 Desember 2024, menjadi saksi penting proses penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, bersama Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Nyaman Syah, sebuah kasus pencurian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru berhasil mendapatkan persetujuan untuk diselesaikan lewat jalur RJ.

Dalam proses ekspose yang turut diikuti
Syamsurezky, S.H., M.H, Kepala Kejari Barru secara daring melalui Zoom, Teuku Rahman menegaskan, penerapan RJ harus mengikuti pedoman yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja).

“Restorative Justice bertujuan memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni masyarakat. Namun, tanggung jawab pelaku tetap harus ditegakkan,” ujar Teuku Rahman.

Kasus yang dimaksud melibatkan tersangka Muh Nurul Askar (22 tahun), seorang pemuda yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP terkait pencurian barang milik Masjid Al-Mubaraq di Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. Tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 11 September 2024, saat tersangka mencuri perangkat sound system, receiver, dan mikrofon dari masjid. Barang-barang tersebut sempat ditawarkan kepada saksi IR seharga Rp1,7 juta namun ditolak.

Berdasarkan keterangan, pengurus masjid mengalami kerugian sebesar Rp3,4 juta sesuai nota pembelian barang. Namun, pengajuan RJ didasarkan pada sejumlah pertimbangan, seperti:

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

– Ancaman pidana terhadapnya kurang dari lima tahun penjara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Lowongan Kerja Alfamart Makassar Terbaru: Posisi Admin Gudang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Tamalate Lakukan Penanaman Tanaman Produktif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Polsek Tamalate kembali menggelar kegiatan positif melalui program penghijauan dan ketahanan pangan di lingkungan markas...

Koramil 1408-10/Pnk-Mgl Inspirasi Warga Lewat Aksi Penghijauan Berkelanjutan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Koramil 1408-10/Panakkukang-Manggala melaksanakan Kegiatan Karya Bakti penanaman pohon pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di...

Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal Tembak Lima dari Tujuh Pelaku Begal yang Dibekuk di Berbagai Wilayah Kota Medan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal menembak 5 (lima) dari 7 (tujuh) anggota komplotan begal yang...

Dua Warga Sabbang Selatan, Mengaku Tidak Pernah Terima Bantuan Pemerintah Meski Hidup Miskin

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Potret kemiskinan kembali mencuat di Kabupaten Luwu Utara, warga Manda dan Lukas Tappe, warga...