Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Natal
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal
Jumat, 27 Desember 2024: Rekomendasi cuti pribadi
Sabtu, 28 Desember 2024: Libur akhir pekan
Minggu, 29 Desember 2024: Libur akhir pekan
Senin, 30 Desember 2024: Rekomendasi cuti pribadi
Selasa, 31 Desember 2024: Rekomendasi cuti pribadi
Rabu, 1 Januari 2025: Libur Nasional Tahun Baru 2025
Jika memanfaatkan kombinasi ini, masyarakat dapat menikmati waktu libur hingga delapan hari berturut-turut dengan mengambil cuti tambahan pada 27, 30, dan 31 Desember 2024.
Pentingnya Perencanaan Libur
Dengan adanya jadwal libur dan cuti bersama ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kegiatan Natal dan Tahun Baru dengan lebih baik. Bagi yang berencana bepergian, pastikan untuk memesan tiket transportasi dan akomodasi lebih awal guna menghindari lonjakan harga.
Sementara itu, bagi yang tetap di rumah, libur ini bisa dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga atau menjalankan aktivitas santai lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait SKB 3 Menteri atau panduan cuti tambahan, masyarakat dapat merujuk langsung pada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.(*)