Cuti Bersama Desember 2024 Untuk Natal dan Tahun Baru: Catat Jadwalnya!

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Perayaan Natal 2024 semakin dekat, dan pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional serta cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Natal.

Ketetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Libur Nasional Natal: 25 Desember 2024

Cuti Bersama Desember 2024

Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Natal yang jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024, telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tanggal ini menandai Rabu terakhir di bulan Desember.

Selain itu, SKB 3 Menteri juga menetapkan Kamis, 26 Desember 2024, sebagai hari cuti bersama untuk perayaan Natal. Dengan demikian, terdapat dua hari libur yang terkait langsung dengan peringatan Hari Raya Natal tahun ini, yaitu libur nasional pada 25 Desember dan cuti bersama pada 26 Desember.

Potensi Long Weekend Natal 2024

Bagi pekerja yang ingin menikmati waktu libur lebih panjang, Natal 2024 berpotensi menjadi kesempatan untuk mengambil cuti tambahan.

Berikut ini adalah jadwal yang bisa dimanfaatkan untuk long weekend:

Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Natal

Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal

Jumat, 27 Desember 2024: Rekomendasi cuti pribadi

Sabtu, 28 Desember 2024: Libur akhir pekan

Minggu, 29 Desember 2024: Libur akhir pekan

Dengan mengambil cuti pribadi pada Jumat, 27 Desember 2024, masyarakat bisa menikmati waktu libur selama lima hari berturut-turut.

Libur Panjang Nataru 2025

Libur Natal juga dapat dikombinasikan dengan libur Tahun Baru 2025 (Nataru) untuk menciptakan libur panjang.

Berikut ini daftar lengkap tanggal yang bisa dimanfaatkan:

Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Natal

Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal

Jumat, 27 Desember 2024: Rekomendasi cuti pribadi

Baca juga :  Kodam I/BB Ajak Keluarga Besar TNI Wilayah Sumut Atasi Berbagai Krisis

Sabtu, 28 Desember 2024: Libur akhir pekan

Minggu, 29 Desember 2024: Libur akhir pekan

Senin, 30 Desember 2024: Rekomendasi cuti pribadi

Selasa, 31 Desember 2024: Rekomendasi cuti pribadi

Rabu, 1 Januari 2025: Libur Nasional Tahun Baru 2025

Jika memanfaatkan kombinasi ini, masyarakat dapat menikmati waktu libur hingga delapan hari berturut-turut dengan mengambil cuti tambahan pada 27, 30, dan 31 Desember 2024.

Pentingnya Perencanaan Libur

Dengan adanya jadwal libur dan cuti bersama ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kegiatan Natal dan Tahun Baru dengan lebih baik. Bagi yang berencana bepergian, pastikan untuk memesan tiket transportasi dan akomodasi lebih awal guna menghindari lonjakan harga.

Sementara itu, bagi yang tetap di rumah, libur ini bisa dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga atau menjalankan aktivitas santai lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait SKB 3 Menteri atau panduan cuti tambahan, masyarakat dapat merujuk langsung pada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

16 Peserta Ikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemkab Sinjai berkomitmen memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk dapat mengembangkan potensi diri...

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...

“Jaga Teman”, Gerakan Senyap Lawan Perundungan di Sekolah

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Di tengah gemuruh dinamika remaja sekolah menengah, sekelompok siswa di Kabupaten Enrekang menyalakan lilin kecil...

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang Rutin Lakukan Posko

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang, rutin melakukan posko di...