Cuti Bersama Desember 2024 Untuk Natal dan Tahun Baru: Catat Jadwalnya!

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Perayaan Natal 2024 semakin dekat, dan pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional serta cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Natal.

Ketetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Libur Nasional Natal: 25 Desember 2024

Cuti Bersama Desember 2024

Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Natal yang jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024, telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tanggal ini menandai Rabu terakhir di bulan Desember.

Selain itu, SKB 3 Menteri juga menetapkan Kamis, 26 Desember 2024, sebagai hari cuti bersama untuk perayaan Natal. Dengan demikian, terdapat dua hari libur yang terkait langsung dengan peringatan Hari Raya Natal tahun ini, yaitu libur nasional pada 25 Desember dan cuti bersama pada 26 Desember.

Potensi Long Weekend Natal 2024

Bagi pekerja yang ingin menikmati waktu libur lebih panjang, Natal 2024 berpotensi menjadi kesempatan untuk mengambil cuti tambahan.

Berikut ini adalah jadwal yang bisa dimanfaatkan untuk long weekend:

Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Natal

Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal

Jumat, 27 Desember 2024: Rekomendasi cuti pribadi

Sabtu, 28 Desember 2024: Libur akhir pekan

Minggu, 29 Desember 2024: Libur akhir pekan

Dengan mengambil cuti pribadi pada Jumat, 27 Desember 2024, masyarakat bisa menikmati waktu libur selama lima hari berturut-turut.

Libur Panjang Nataru 2025

Libur Natal juga dapat dikombinasikan dengan libur Tahun Baru 2025 (Nataru) untuk menciptakan libur panjang.

Berikut ini daftar lengkap tanggal yang bisa dimanfaatkan:

Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Natal

Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal

Jumat, 27 Desember 2024: Rekomendasi cuti pribadi

Baca juga :  Berbagi Kebahagiaan, Satbinmas Pelabuhan Makassar Salurkan Sembako Kapolda Sulsel ke Panti Asuhan

Sabtu, 28 Desember 2024: Libur akhir pekan

Minggu, 29 Desember 2024: Libur akhir pekan

Senin, 30 Desember 2024: Rekomendasi cuti pribadi

Selasa, 31 Desember 2024: Rekomendasi cuti pribadi

Rabu, 1 Januari 2025: Libur Nasional Tahun Baru 2025

Jika memanfaatkan kombinasi ini, masyarakat dapat menikmati waktu libur hingga delapan hari berturut-turut dengan mengambil cuti tambahan pada 27, 30, dan 31 Desember 2024.

Pentingnya Perencanaan Libur

Dengan adanya jadwal libur dan cuti bersama ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kegiatan Natal dan Tahun Baru dengan lebih baik. Bagi yang berencana bepergian, pastikan untuk memesan tiket transportasi dan akomodasi lebih awal guna menghindari lonjakan harga.

Sementara itu, bagi yang tetap di rumah, libur ini bisa dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga atau menjalankan aktivitas santai lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait SKB 3 Menteri atau panduan cuti tambahan, masyarakat dapat merujuk langsung pada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BPKP Sulsel Lamukan Evaluasi SPIP di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asapa menerima kunjungan kerja Tim Pengendali Teknis dari Badan...

HUT ke-80 TNI, Kodam XIII/Merdeka Gelar Doa Lintas Agama untuk Kejayaan Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MANADO – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Kodam...

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat

PEDOMANRAKYAT, RIAU - Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Riau karena diduga...

Toraja Utara Tampilkan Pesona Budaya di Jambore dan HKG PKK ke-53 Sulsel

PEDOMANRAKYAT, BONE - Jambore dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan berlangsung meriah di...