PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Perayaan Natal 2024 semakin dekat, dan pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional serta cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Natal.
Ketetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Libur Nasional Natal: 25 Desember 2024
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Natal yang jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024, telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tanggal ini menandai Rabu terakhir di bulan Desember.
Selain itu, SKB 3 Menteri juga menetapkan Kamis, 26 Desember 2024, sebagai hari cuti bersama untuk perayaan Natal. Dengan demikian, terdapat dua hari libur yang terkait langsung dengan peringatan Hari Raya Natal tahun ini, yaitu libur nasional pada 25 Desember dan cuti bersama pada 26 Desember.
Potensi Long Weekend Natal 2024
Bagi pekerja yang ingin menikmati waktu libur lebih panjang, Natal 2024 berpotensi menjadi kesempatan untuk mengambil cuti tambahan.
Berikut ini adalah jadwal yang bisa dimanfaatkan untuk long weekend:
Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Natal
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal
Jumat, 27 Desember 2024: Rekomendasi cuti pribadi
Sabtu, 28 Desember 2024: Libur akhir pekan
Minggu, 29 Desember 2024: Libur akhir pekan
Dengan mengambil cuti pribadi pada Jumat, 27 Desember 2024, masyarakat bisa menikmati waktu libur selama lima hari berturut-turut.
Libur Panjang Nataru 2025
Libur Natal juga dapat dikombinasikan dengan libur Tahun Baru 2025 (Nataru) untuk menciptakan libur panjang.
Berikut ini daftar lengkap tanggal yang bisa dimanfaatkan:
Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Natal
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal
Jumat, 27 Desember 2024: Rekomendasi cuti pribadi
Sabtu, 28 Desember 2024: Libur akhir pekan
Minggu, 29 Desember 2024: Libur akhir pekan
Senin, 30 Desember 2024: Rekomendasi cuti pribadi
Selasa, 31 Desember 2024: Rekomendasi cuti pribadi
Rabu, 1 Januari 2025: Libur Nasional Tahun Baru 2025
Jika memanfaatkan kombinasi ini, masyarakat dapat menikmati waktu libur hingga delapan hari berturut-turut dengan mengambil cuti tambahan pada 27, 30, dan 31 Desember 2024.
Pentingnya Perencanaan Libur
Dengan adanya jadwal libur dan cuti bersama ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kegiatan Natal dan Tahun Baru dengan lebih baik. Bagi yang berencana bepergian, pastikan untuk memesan tiket transportasi dan akomodasi lebih awal guna menghindari lonjakan harga.
Sementara itu, bagi yang tetap di rumah, libur ini bisa dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga atau menjalankan aktivitas santai lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait SKB 3 Menteri atau panduan cuti tambahan, masyarakat dapat merujuk langsung pada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.(*)