Sudah Dua Bulan Lebih Ditangani Penyidik Polda Sulsel, Publik Nilai Kasus Kematian Virendy Jilid 2 Jalan di Tempat dan Tidak Tranparansi

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pada kesempatan komunikasi melalui aplikasi pesan singkat itu pula, Sirul mengakui jika dirinya juga telah menyampaikan ke penyidik terkait adanya beberapa saksi tambahan yang hendak diajukan oleh pihak pelapor. Dan kemudian dijawab penyidik bahwa mungkin bisa dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Unhas karena sudah ada jadwalnya. Namun tidak dijelaskan siapa-siapa saksi-saksi yang dimaksudkannya.

“Waktu terus berlalu dan desakan publik yang meminta penyidik bekerja secara profesional sesuai slogan ‘Polri Presisi’ hampir setiap hari disampaikan kepada kami. Karenanya pada Jumat (13 Desember 2024) staf kami, Mulyarman D, SH kembali menemui langsung penyidik di Mapolda Sulsel dan mempertanyakan perkembangan perkara. Jawaban yang diumbarkan penyidik sudah berbeda dengan sebelumnya,” ungkapnya.

Saat itu, beber Sirul, penyidik menyatakan kepada Mulyarman bahwa pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini masih belum bisa dilanjutkan. Alasannya, para mahasiswa yang hendak diperiksa sedang berada di luar daerah mengikuti kegiatan KKN. Sedangkan terhadap pejabat Unhas baru dapat dilakukan setelah selesainya pemeriksaan para mahasiswa (teman-teman almarhum Virendy) peserta Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.

“Mulyarman pun memberikan tanggapan ke penyidik, bahwa sebenarnya sambil menunggu mahasiswa teman-teman almarhum yang ikut sebagai peserta kegiatan diksar, penyidik harusnya sudah bisa memeriksa para pejabat Unhas dan sejumlah senior Mapala 09 FT Unhas yang sudah berstatus alumni namun terlibat langsung dalam kegiatan kemahasiswaan dan diduga keras berperan melakukan kekerasan terhadap diri Virendy hingga nyawanya terenggut,” papar Direktur LKBH Makassar ini.

Sirul berpendapat lagi, alasan berubah-ubah yang diumbarkan penyidik itu jelas dapat menimbulkan opini negatif di kalangan publik. Apalagi diketahui jika saat ini para mahasiswa peserta diksar Mapala FT Unhas yang disebut-sebut sedang KKN dan dikabarkan berada di luar daerah, sesungguhnya menurut info yang diperoleh bahwa mereka baru berstatus magang pada beberapa instansi/perusahaan di wilayah Kota Makassar.

Baca juga :  Dukung Program KPK, Pangdam XIV/Hsn : Kalau Semua Sama, Negara Kita Akan Makmur, Sejahtera dan Berakhlak

“Untuk memenuhi harapan publik di tanah air dan memberikan rasa keadilan hukum yang sempurna bagi keluarga almarhum Virendy, kami selaku tim kuasa hukum mendesak penyidik Polda Sulsel segera menuntaskan pemeriksaan kasus ini. Kami juga berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap misteri di balik peristiwa kematian Virendy yang terbunuh dengan penuh luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya,” tegasnya.

Ditambahkan Sirul, pihak LKBH Makassar selaku tim kuasa hukum keluarga almarhum Virendy juga telah mengadukan perihal kasus ini ke Wakil Presiden RI melalui layanan “Lapor Mas Wapres”. Selain itu segera menyusul melayangkan surat pengaduan ke Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, Kementerian Pendidikan, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung dan lembaga penegakan hukum lainnya terkait penanganan perkara ini sejak awal (jilid 1) yang diduga keras penuh keberpihakan dan rekayasa.

Terhadap perkembangan penangananan kasus kematian Virendy jilid 2 ini, Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel AKP Muhammad Saleh, SE, MH yang dihubungi wartawan via telepon selularnya maupun menemuinya langsung di ruang kerjanya, tidak bersedia memberikan keterangan dengan menyampaikan alasan bahwa dirinya tidak punya kewenangan.

“Saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Masih ada atasan saya, dan juga ada prosedurnya. Kecuali kepada pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya yang menanyakan, saya wajib memberitahukan perkembangan penanganan perkaranya,” tegasnya dengan sikap yang penuh keramahan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ratusan Siswa Gagal Daftar SNBP 2025, Disdik Sulsel Ajukan Perpanjangan Pendataan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ratusan siswa di Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam kehilangan kesempatan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)...

JPN Kejati Sulsel Menangkan Sengketa Pilkada di MK, Hanya Gugatan Pilkada Palopo yang Berlanjut

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama sembilan Kejaksaan Negeri...

Kegagalan 145 Siswa SMAN 17 Makassar di SNBP 2025, Legislator Desak Investigasi Mendalam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 145 siswa kelas XII SMAN 17 Makassar gagal mendaftar dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi...

Jadwal Siaran Langsung Bola Hari Ini 5, 6, 7 Februari 2025, Pertandingan Seru Malam Ini

PEDOMANRAKYAT - Malam ini, para penggemar sepak bola akan disuguhkan dengan berbagai pertandingan seru dari berbagai liga domestik...