PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kasus peredaran uang palsu yang menyeret nama kampus UIN Samata, Kabupaten Gowa, terus menjadi sorotan publik. Dalam langkah tegas, Polres Gowa berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu dengan nilai fantastis mencapai Rp446,7 juta.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar yang menuntut kolaborasi lintas institusi demi membongkar praktik ilegal ini hingga ke akarnya.
Kapolres Gowa, AKBP R.T.S. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., memaparkan perkembangan terkini kasus ini kepada media, Senin (16/12/2024) malam. Ia menyebutkan, hingga kini sebanyak 15 orang telah diamankan, dengan 9 tersangka telah ditahan, sementara 6 lainnya dalam perjalanan menuju Gowa untuk diperiksa lebih lanjut.
“Penyelidikan dimulai sejak awal Desember 2024 dan kini telah memasuki tahap penyidikan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan ini,” jelas AKBP Simanjuntak.
Barang Bukti Menggemparkan : Mesin Cetak Uang di Kampus
Salah satu temuan mengejutkan dalam kasus ini adalah lokasi barang bukti berupa mesin cetak uang palsu yang sebagian ditemukan di kampus UIN Samata, Gowa.
Fakta ini mendorong Polres Gowa untuk melibatkan pihak universitas, selain laboratorium forensik dan perbankan, dalam penyelidikan.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak rektorat UIN Samata yang mendukung pengungkapan ini. Penemuan barang bukti di kampus mereka menunjukkan skala serius dari jaringan ini,” tambah Kapolres.
Selain mesin cetak uang, barang bukti lain berupa uang palsu senilai Rp500 ribu dalam pecahan Rp100 ribu emisi terbaru menjadi petunjuk awal yang akhirnya membawa tim penyidik menemukan total uang palsu senilai Rp446,7 juta.
Modus dan Skala Jaringan Terungkap
Kapolres mengungkapkan, jaringan ini diduga beroperasi dalam skala besar, dengan distribusi uang palsu yang menyasar berbagai wilayah di Sulawesi Selatan. Fakta ini membuat kasus ini menjadi perhatian serius di tingkat regional.
“Kerjasama lintas institusi menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Selain itu, kami juga melibatkan laboratorium forensik untuk meneliti lebih dalam soal teknik cetak uang palsu ini,” kata AKBP Simanjuntak.
Imbauan untuk Media : Jangan Blunder
Kapolres turut mengingatkan agar media berhati-hati dalam memberitakan kasus ini demi menghindari kesimpangsiuran informasi.
“Kami meminta teman-teman media untuk tidak membuat blunder. Polres Gowa berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Pengembangan Kasus dan Langkah Selanjutnya
Saat ini, pengembangan kasus terus berlangsung dengan puluhan barang bukti telah diamankan. Polres Gowa memastikan akan merilis hasil penyidikan secara lebih rinci dalam waktu dekat di Polda Sulawesi Selatan.
Kasus ini bukan hanya menjadi peringatan akan bahaya peredaran uang palsu, tetapi juga menekankan pentingnya sinergi antara penegak hukum, institusi pendidikan, dan masyarakat dalam melawan kejahatan ekonomi.
Dengan barang bukti yang terus bertambah, publik menanti langkah lebih jauh dari aparat untuk mengungkap dalang di balik jaringan ini. Akankah kasus ini membuka pintu bagi pengungkapan skandal yang lebih besar ?.(Hdr)