PEDOMAN RAKYAT, JENEPONTO.- UPT Samsat Kabupaten Jeneponto menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda empat mupun roda dua yang telah jatuh tempo untuk segera membayar pajak kendaraannya.
Demikian yang disampaikan Kepala UPT Samsat Jeneponto Syamsiar Sanusi, S.Sos melalui Kepala Seksi penindakan Muh.Ridwan ,SE didepan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto Jl.Abdul Jalil Sikki Kelurahan Balang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan Senin, (16/12-2024).
Lebih jauh Muh Ridwan mengatakan hal ini dilakukan untuk mengingatkan para pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang telah lewat jatuh tempo pembayaran pajaknya sambil menempelkan secarik kertas sebagai tanda kendaraan tersebut telah lewat jatu tempo pembayarann pajaknya
Pada bagian lain Muh.Ridwan yang didampingi stafnya Rusli serta Putra mengatakan mereka mendatangi beberapa kantor OPD dan Pasar Karisa Bontosunggu kabupaten Jeneponto untuk melakukan iimbaun dengan menempelkan Kertas pemberitahuan bahwa Pajak Kendaraan (PKB) telah jatuh tempo.
Selama kegiatan ini dilakukan ternyata banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang sdh jatuh tempo pejaknya, "jadi UPT Samsat Jeneponto melakukan ini mengingatkan kembali bagi pemilik kendaraan agar segera melakukan pembayaran, agar tidak terlalu banyak denda nanti nantinya dibayar apalagi masih ada promosi sampa 31 Desember 2024," tandanya. ( Rizal)