PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyerahkan tugas sebagai kepala negara kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama menjalani kunjungan kenegaraan ke luar negeri.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 yang ditandatangani Prabowo pada 16 Desember 2024.
Gibran akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Republik Indonesia selama tiga hari, yakni mulai 17 hingga 19 Desember 2024, atau hingga Presiden kembali ke Tanah Air.
Dalam diktum kesatu Keppres tersebut dinyatakan, “Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Mesir dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air.”
Wewenang dan Kewajiban Gibran sebagai Plt. Presiden
Keppres ini juga mengatur bahwa Gibran wajib berkonsultasi dengan Presiden Prabowo sebelum mengeluarkan kebijakan baru selama menjabat sebagai Plt. Presiden.
Selain itu, setelah Prabowo kembali ke Indonesia, Gibran diharuskan melaporkan pelaksanaan tugasnya selama menjalankan peran tersebut.